MEDIA PARTNER

Headlines News :

.

InstaForex
PORTAL RESMI BERITA ONLINE METRO SUMUT NEWS CV.CAHAYA BARU NPWP: 02.716.827.7-113.000 WWW.METROSUMUT24.COM PENDIRI HAMDAN NST PEMBINA FORKOMWARI PIMPINAN PERUSAHAAN HAMDAN NST WAKIL PIMPINAN PERUSAHAAN SUPRIADI DEWAN PENASEHAT H.RUSTAM EFENDI NST / AWALUDDIN / RAMLI LUBIS / ISHAK SETIA BUDI / UCOK SELAMAT PENASEHAT HUKUM AGUNG HARJA SH /WANSAKYA PIMPINAN UMUM SYAHRIL KOTO WAKIL PIMPINAN UMUM AWALUDIN PIMPINAN REDAKSI HAMDAN NST WAKIL PIMPINAN REDAKSI CHAIRUL AMRI SH / PJS.RUSMAN REDAKTUR PELAKSANA KEPALA KORDINATOR LIPUTAN WILAYAH RUSMAN REDAKTUR EDITOR MUHAMMAD MUKTI SYAHALI, ST WAKIL REDAKTUR EDITOR PANJI LARAS REDAKTUR RADEN AGUS SALIM / HOTBINER SILAEN / BAMBANG RIANTO SANI/ULFA / ANDRE / RIFAI / AMBIA SH KORDINATOR LIPUTAN SUMUT SYAFRIZAL SE WAKIL KORDINATOR LIPUTAN SUMUT MASHURI LUBIS KORDINATOR LIPUTAN KOTA SISWANTO NST KABIRO MEDAN RAHMAD,S.Pd WAKABIRO MEDAN SOFYAN KABIRO LABURA KEMAT WAKABIRO LABURA ZULHAM MUNTHE REPORTER LABURA SYAHUDIN/SUDARTO/WAGIMAN KABIRO TEBING TINGGI MULYONO REPORTER HAMNAS / MANSUR NST / EDI SARWOTO / DEDY SAPUTRA / LISMAYADI / SUPRI HELMI HSB/WIWIN / ABDUL /SUANTO / BALYANSYAH REPORTER JAKARTA MELVY / SANDY KEPALA KORDINATOR TIM BUSER SUPRIADI KEPALA TIM BUSER ALFIAN BUTAR-BUTAR TIM BUSER/REPORTER SUHENDRA/ALI USMAN/MISLAN WAHYUDI/SUNARIYO/FAISAL OMAR/AHMAD DOMO MAN/MARADAT SIANIPAR/M.SAFRI SIREGAR/IMAM SAFII KABIRO KAB.DELI SERDANG MAHYUDDIN SIREGAR KEPALA TIM BUSER KAB.DELI SERDANG JULISTON PERANGIN-ANGIN BUSER KAB.DELI SERDANG IBEN SINURAT/SETIAWAN PERANGIN ANGIN REPORTER KAB.DELI SERDANG SUTAN EFFENDI HARAHAP/MARUDUT SINURAT OFFICE JALAN YOS SUDARSO KM 7,2 NO.35 E Medan-SUMUT,EMAIL: hamdanpphe@yahoo.co.id / redaksi.lensaberita12@yahoo.com , HP:081377017576-085276059288-081260064447-081396000060 BANK MANDIRI SYARIAH A/N HAMDAN NASUTION NO.REK.7045637958 (KODE BANK 451). KEPADA PIHAK INSTANSI BILA ADA YANG MENGAKU WARTAWAN METRO SUMUT NEWS ONLINE DAN NAMANYA TIDAK TERCANTUM DI BOX REDAKSI HARAP MENGHUBUNGI 081396000060 ATAU MENGHUBUNGI PIHAK YANG BERWAJIB

PN Medan Terlihat Sepi,Pendukung Rahudman Mulai Sedikit

Written By lintassumut on Kamis, 20 Juni 2013 | 01.01



Medan,Metro Sumut
Pengadilan Negeri Medan terlihat sepi,beda dari hari sebelumnya terlihat dari sejumlah loyalis Walikota Medan non aktif lambat laun mulai tidak terlihat lagi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/06/2013) dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Selatan (Tapsel) itu.


Informasi yang dihimpun Media Metro Sumut, tidak terlihat lagi para pejabat ditingkat kelurahan hingga kadis yang datang ke PN Medan tersebut terkecuali hanya beberapa orang saja. 

Beberapa lurah dan kepala lingkungan terlihat sudah hadir dengan memarkirkan kendaraannya disamping trotoar bekas hotel dirgasurya Medan,bukan hanya itu saja tampak juga sejumlah pejabat yang mengendarai roda empat sudah memarkirkan kendaraannya agak jauh dari gedung Pengadilan Negeri Medan.

Kondisi untuk saat ini berbeda dengan saat pertama orang nomor satu di Medan ini disidang,desakan dari sejumlah pihak yang meminta agar Sekretaris Daerah menindak tegas bagi PNS dan pejabat yang meninggalkan tugasnya untuk mengikuti sidang Rahudman, ditengarai mempengaruhi minat mereka untuk datang ke Pengadilan Negeri.(Redaksi)

Kadis PU Deliserdang dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 105,83 M


Medan,Metro Sumut
Faisal Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang terbukti melakukan korupsi proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan yang merugikan negara Rp 105,83 Milliar dan dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/06/2013).

Informasi yang dihimpun Media Metro Sumut,menurut tuntutan jaksa menilai Kadis PU Deliserdang bersama-sama dengan dua pejabat lain melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara Rp105,83 miliar. Pada persidangan ini Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, Bendahara Umum Daerah Pemkab Deliserdang Agus Sumantri dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam meminta majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing menyatakan ketiganya bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan jaksa ini sesuai dengan dakwaan primer.

Majelis hakim juga diminta menjatuhi Faisal, Elvian dan Agus Sumantri denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Faisal dan Elvian diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 52 miliar lebih.

Jika harta benda Faisal tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka jaksa meminta hakim mewajibkannya mengganti dengan menjalani 4 tahun kurungan. Jika hal sama terjadi pada Elvian, maka jaksa meminta agar dia diwajibkan menjalani 3 tahun 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan penahanan ketiga terdakwa dalam amar putusannya nanti. Sebelumnya, Faisal dan Elvian bebas demi hukum di tengah persidangan setelah masa penahanannya habis pasca ditetapkan majelis hakim  sebagai tahanan rumah.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Kuasa hukum Faisal dan Elfian menyatakan akan membacakan pembelaannya 2 minggu lagi. Sedangkan untuk terdakwa Agus Sumantri, pledoi akan dibacakan dalam sidang pekan depan.

Seusai sidang, tim penasihat hukum ketiga terdakwa, Taufik, menyatakan tuntutan terhadap kliennya merupakan hak JPU. Namun, dia tetap optimis kliennya dinyatakan ridak bersalah,"Kita bisa lihat dari fakta di persidangan. Tentunya itu akan kami sampaikan pada pledoi nanti" Katanya.

Informasi yang diterima,JPU mendakwa Faisal bersama-sama dengan Elvian dan Agus Sumantri telah mengorupsi  anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 yang nilainya  Rp 105,83 miliar.  

Faisal Kadis PU dinyatakan telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola. Padahal, menurut jaksa, terdakwa mengetahui bahwa pengalihan kegiatan tender menjadi swakelola harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan mendapat persetujuan DPRD.

JPU menambahkan Faisal bersama Elvian dan Agus Sumantri mencairkan dan menggunakan anggaran tahun 2010 tersebut untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007, 2008, 2009 dan 2010. Faisal juga menunjuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mengurangi pendapatan negara dari pajak.(Redaksi)


Harga Sembako Meroket,BBM Belum Naik



Lubuk Pakam,Metro Sumut
Pedagang sembako sudah menaikan harga,ini membuat sejumlah pemilik warung Nasi di Kecamatan Lubuk Pakam mulai resah. Pasalnya, harga BBM (bahan bakar minyak) belum diumumkan kenaikan, namun beberapa jenis sembako malah sudah melejit naik.

Informasi yang dihimpun Media Metro Sumut,dari sejumlah pedagang dipasar Tradisional Lubuk Pakam, Kamis (20/6/2013),sebab kenaikan harga terjadi pada telur ayam eropa, yang sebelumnya diecer Rp 900 per butir, kini naik menjadi Rp 1.100. Kenaikan harga juga terjadi pada minyak goreng, yang sebelumnya diecer Rp 9.000 per kilogram, kini menjadi Rp 10 ribu / kilogram. Harga beras juga naik Rp 265 ribu per 30 Kilogram, dari harga sebelumnya Rp 240 ribu / 30 kilogram.

Hal tentang kenaikan harga sembako ini diakui pemiliki warung nasi dijalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam, Fatimah (46), sangat memberatkan para pedagang,sebab tidak lama lagi Pemerintah akan menaikan harga BBM, menyusul pelaksanaan puasa dibulan Ramadhan,"kalau pedagang jelas merasa berat sekalilah,apalah alasannya sembako naik, sementara BBM belum naik,sebentar lagi bulan puasa, pelanggan berkurang, sementara modal juga bertambah. Pusinglah..."Kata Fatimah.

Salah satu penjual sarapan lontong Ida (42), juga mengaku sejak kenaikan harga sembako beberapa pekan terakhir, menyebabkan omsetnya berkurang puluhan ribu rupiah. Sementara, hingga saat ini Ida mengaku masih enggan menaikan harga penjulan lontong, dikarenakan takut kehilangan pelanggan.(Redaksi)


BC Berhasil Amankan 18.408 Botol Miras Selundupan, Negara Rugi Rp 4,3 Miliar


Belawan,Metro Sumut

Agung Kuswandono Dirjen BC mengatakan akibat tindakan Miras ilegal dengan tersangka P.S alias G tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 4,3 miliar berupa Cukai, Bea masuk, PPN impor dan PPh pasal 21 impor, dimana perkiraan nilai barang yang telah disita sebesar Rp 5,5 miliar dengan harga termurah Rp 185 ribu/botol dengan merek Havana sedangkan termahal merek Chivas 18 years old dengan harga Rp 900 ribu/botolnya.

Informasi yang dihimpun Media Metro Sumut,penyitaan terhadap ribuan botol Miras yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) eks impor tersebut dilakukan karena tak didilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sesuai aturan hukum pidana pasal 54 Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan UU no 39 tahun 2007.

Petugas Bea Cukai Kanwil DJBC Sumut kembali menyita ribuan botol minuman keras (Miras) "Selundupan" eks impor atau sekitar 18.408 botol atau 1.415 karton dari kawasan pergudangan solid KIM III Jalan Pemagaran Blok D-1 gudang D7, Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Rabu sore (19/06/2013) digelar temu Pers dihalaman Kanwil DJBC Sumut dijalan Anggada Belawan.

Pemaparan penyitaan ribuan botol minuman haram tersebut disampaikan langsung Dirjen BC Agung Kuswandono disaksikan sejumlah pejabat teras di Pelabuhan Belawan diantaranya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Aswin Sipayung, Adpel Belawan, Kajari Belawan serta sejumlah pejabat instansi terkait.Rabu sore (19/06/2013).

Agung Kuswandono menegaskan tindakan penyitaan terhadap ribuan botol Miras yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) eks impor tersebut dilakukan karena tak didilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sesuai aturan hukum pidana pasal 54 Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan UU no 39 tahun 2007.(R.Guslim/Hamnas)

SEPUTAR INFORMASI BERITA

SPOTS

Berita Populer

Kriminal

IKLAN MS 24

IKLAN MS 24
ADA YANG DEKAT KENAPA PILIH YANG LAIN. PILIH NO.1.SURIANTO (BUTONG) CALEG DPRD KOTA MEDAN DAPIL V DARI PARTAI GERINDA

SPONSOR&PARTNER

SPONSOR&PARTNER
SELAMAT&SUKSES ATAS LAUNCHINGNYA MEDIA BERITA METRO SUMUT 24.COM TTD HRD PT.MUSIM MAS

IKLAN MS 24

IKLAN MS

IKLAN

JAM DUNIA

METRO SEMESTA

IKLAN MS 24

KATEGORI

Labels

MS

..:: MUKADIMAH ::.. " Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang dan segala puji hanya milik Allah Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya

Blog Archive

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Metro Sumut 24.Com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Free Coupons