Aek Kanopan,Metro Sumut
Pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung e-ktp di kantor camat Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara diduga kuat menyalahi aturan tidak transparan dalam pekerjaannya, termasuk pada proyek perawatan jalan di Desa Tanjung Pasir dengan cara Tambal Sulam.,“ Meskipun tidak ada peraturan yang tegas dalam Perpres maupun peraturan pemerintah. tapi setiap pelaksanaan proyek harus memakai plang nama. Karena sesuai Perppres No. 54/2010, setiap pelaksanaan proyek harus memampangkan plang nama, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui proyek tersebut didanai dari uang rakyat. Seperti halnya pembangunan Gedung e-ktp di kantor camat Kualuh Selatan” ungkap Ketua LSM Potret Indonesia.