Aek Kanopan,Metro Sumut
Pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung e-ktp di kantor camat Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara diduga kuat menyalahi aturan tidak transparan dalam pekerjaannya, termasuk pada proyek perawatan jalan di Desa Tanjung Pasir dengan cara Tambal Sulam.,“ Meskipun tidak ada peraturan yang tegas dalam Perpres maupun peraturan pemerintah. tapi setiap pelaksanaan proyek harus memakai plang nama. Karena sesuai Perppres No. 54/2010, setiap pelaksanaan proyek harus memampangkan plang nama, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui proyek tersebut didanai dari uang rakyat. Seperti halnya pembangunan Gedung e-ktp di kantor camat Kualuh Selatan” ungkap Ketua LSM Potret Indonesia.
Bahkan, berdasarkan data,dan investigasi dilapangan (19/12), menilai ada indikasi pelaksanaan proyek tidak sesuai spek teknis, sebab pelaksanaan penimbunan tanah dan kontruksi bangunan tidak diketahui berapa volumenya, pelaksanaan asal timbun dan pembangunan tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait.
Karena setiap kontraktor harus mematuhi kaidah-kaidah yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Salah satunya mereka harus menginformasikan kepada publik melalui papan plang proyek. Karena plang nama sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan.
Dan disamping itu juga, adanya beberapa proyek yang diduga proses pengerjaannya asal jadi seperti contoh proyek pengerjaan perawatan jalan Desa Tanjung Pasir, pelaksan CV. Muktadin Zein, angaran dana Rp.1.691.000.000,- , sumberdana DAK, belum lagi serah terima kondisi jalan tersebut sudah morat marit.
Kenyataannya dilapangan proyek saat itu (15/12), perbaikan jalan cenderung sistem tambal sulam dan diduga tebal pengaspalan yang dilakukan pihak pemborong tidak sesuai bestek (3 cm saat team Melakukan pengukuran dilapangan disaksikan pekerja proyek tsb).
Dan, saat dikonfirmasi pada Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas PU Kab. Labura, Ansari, mengatakan bahwa ketebalan lapisan aspal hotmix tersebut 5 cm. dan beliau akan berjanji untuk memperbaiki proyek tersebut, tapi saat berita ini ditulis perbaikan proyek masih dengan tambal sulam.
Dan beliau menyalahkan Dinas perhubungan bahwa kelas jalan yang dikerjakan saat ini dirancang kekuatan dibawah 10.000 kg, tapi truk dan armada yang melintasi jalan tersebut jauh melebihi kapasitas kekuatan jalan tersebut. Dan saat dikonfirmasi ulang, beliau mengatakan tidak ada.
Sedangkan, Darwin Kepala Dinas Perhubungan Labura, menyatakan Perda untuk kelas jalan kecamatan dan desa di Kab. Labura belum ada, mengingat Kab. Labura masih baru dan mereka siap menindak lanjuti untuk tahun 2012.(Syam).
0 komentar:
Posting Komentar