Medan,Metro Sumut
Soal semakin merajalela pungutan
liar (pungli) di jembatan timbang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Sumatera
Utara dikarenakan ingin mengejar setoran semata meski kutipan tersebut
melampaui Peraturan Dearah (Perda) dan diduga Kadishub Sumut kebal terhadap
hukum.
Salah seorang korban korban pungli di Jembatan timbang, Erwin,(32) mengatakan muatan truk mereka melebihi tonase dan dikenakan denda secara paksa senilai Rp280 ribu. Padahal berdasarkan Perda, sopir dikenakan sekitar Rp80 ribu.
Koordinator Kesper Sumut Israel Situmeang mengatakan Dinas Perhubungan Sumut menargetkan setoran setiap jembatan timbang di Sumut. Hal tersebut terbukti dari laporan supir dan kernet truk yang mengeluhkan banyaknya kutipan yang melampaui Perda.
Dia menjelaskan Kesper dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke DPRD Sumut
juga Kapolda Sumut dengan tujuan agar memanggil Kadishub Sumut yang katanya
kebal hukum. Sebab sudah banyak korban kutipan liar yang tidak jelas dikemanakan
hasilnya.Salah seorang korban korban pungli di Jembatan timbang, Erwin,(32) mengatakan muatan truk mereka melebihi tonase dan dikenakan denda secara paksa senilai Rp280 ribu. Padahal berdasarkan Perda, sopir dikenakan sekitar Rp80 ribu.
Koordinator Kesper Sumut Israel Situmeang mengatakan Dinas Perhubungan Sumut menargetkan setoran setiap jembatan timbang di Sumut. Hal tersebut terbukti dari laporan supir dan kernet truk yang mengeluhkan banyaknya kutipan yang melampaui Perda.
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jembatan timbang dinilai ada kebocoran. Ironisnya, dari hasil denda jembatan timbang selama ini hanya memiliki target nominal. Namun, jika lebih pendapatan melebihi, tidak ada yang jelas dalam laporan kerja Dinas Perhubungan Sumut," tegasnya.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar