Medan,Metro sumut
Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formaksi) akan
melaporkan dugaan korupsi Kepala Dinas Perhubungan Sumut (Kadishubsu) Rajali
Ssos ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menganggap Kejatisu terlalu
lambat.
“Kejatisu lamban. Sudah jelas-jelas
yang bersangkutan Kadishubsu melakukan dugaan tindak pidana korupsi di Jembatan
Timbang, namun sampai saat ini tidak ada tindakan tegas terhadap kasus itu.
Maka dari itu, kami dalam jangka waktu dekat ini akan membawa dan melaporkan
masalah ini ke KPK,” Ungkap Ketua Formaksi Doli Siregar
Doli menuturkan
kendati demikian pihaknya tidak hanya tinggal diam untuk terus mendesak Kejatisu segera memproses laporan yang mereka berikan,“Kami akan terus menuntut agar
Kejatisu bekerja, memanggil dan memeriksa Kadishubsu dan oknum-oknum Dishubsu
lainnya yang terlibat. Untuk itu, kami akan terus-terusan menggelar aksi sampai
Kejatisu memproses laporan itu demi tegaknya hukum di Sumut. Senin (hari ini,
red) kami akan kerahkan massa, untuk kembali menggelar demo menuntut agar
Kejatisu segera memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap Kadishubsu Rajali
dan oknum-oknum Dishubsu lainnya,” tegasnya.
Begitu halnya dengan yang
disampaikan Sekretaris Formaksi, Sabar Sirait yang membenarkan, jika Formaksi
tidak tanggung-tanggung dalam upaya agar kasus dugaan korupsi di Dishubsu
dibongkar secara tuntas,“Kami tidak main-main, dan tidak
tanggung-tanggung. Jika Kejatisu melempem, maka kami akan melaporkan kasus ini
ke KPK secepatnya,” tukasnya.
Diketahui, dugaan korupsi, yang diduga dilakukan Rajali SSos dilaporkan Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formaksi), ke Kejatisu, dengan No: 03/B/III/SEK/FORMAKSI-SU/2012, Kamis (31/5) lalu.
Dugaan korupsi di Dishubsu ini
diawali pada Peraturan Daerah (Perda) Pemprovsu No 14/2007, tentang
pengendalian kelebihan angkutan muatan barang. Namun, nyatanya Perda tersebut
dalam aplikasinya dijadikan untuk ajang memperkaya diri dan kelompok.
Kadishubsu, Rajali menerbitkan Surat
Tugas Kepala/Wakil Kepala/Personel Jembatan Timbang yang masa berlakunya setiap
enam bulan, dengan adanya kewajiban menyetor uang dengan jumlah yang
bervariasi.
Untuk tiap calon kepala jembatan
timbang dikenai biaya Rp200 juta, wakil kepala Rp150 juta, dan personel regu
tiap jembatan timbang dibebankan biaya Rp45 juta.
Kalkulasinya, jumlah regu tiap
jembatan timbang maka uang hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan
Kadishubsu adalah Rp2,2 miliar ditambah Rp2,2 miliar ditambah Rp3.975.000.000.
Jadi totalnya adalah Rp8.175.000.000.
Adapun dana yang dibebankan kepada
para petugas di lapangan meliputi, Dana Untuk Bantuan Dinas (Bandis), Dana
Untuk Bagian Dinas (Bagdis), Dana Untuk Taktis Lokal, Dana Untuk Bagian
Kepala/Wakil Kepala Jembatan Timbang, dan dana untuk kesekretariatan.
(Nirwansyah/siswanto nst)
0 komentar:
Posting Komentar