Ketua PP Marelan Terima Giro
Kosong, Tanah Timbun Dikorek Kembali
Medan Deli,Metro Sumut
Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Medan Marelan Bambang
Sani alias bambang Arianto selaku merasa tertipu mentah-mentah oleh Developer
Taman Platina Hijau yang lokasi Perumahannya terletak di Jalan
Ladang Panjang Lingkungan 13 Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli sebab
Developer dari PT Tunas Aneka Niaga (PT.TAN) yang beralamat jalan timur No.43
ini memberikan Bilyet Giro Bank Internasional Indonesia (bii) No.BQ
351389 senilai Rp124.800.000,-sebagai bukti pembayaran jasa penimbunan
lokasi perumahan sebanyak 156 truk yang ternyata Giro Bank Internasional
Indonesia (bii) a/n PT Tunas Aneka Niaga ini setelah dikliring Kosong.
Menurut Bambang Sani, semula giro kosong tersebut
diterimanya pada 17 Juli 2012 lalu dan pada tanggal 19 juli 2012 dilakukan clering namun saat uang senilai
total Rp124.800.000,- mau dicairkan pihak Bank Internasional Indonesia (bii)
menyatakan bilyet giro dengan nomor BQ 351389 yang jatuh tempo tanggal 19
juli 2012 isi giro tidak mempunyai dana alias kosong.
Mendapatkan perlakuan yang menjengkelkan oleh pihak perusahan Developer Taman Platina Hijau, Bambang Sani menghubungi pihak Developer Taman Platina Hijau untuk mempertanyakan cek giro kosong yang diberikan kepadanya tapi pihak Developer tidak mau mengangkat telpon dari Bambang Sani, sampai sekarang tanggal 27 juli 2012 pihak Developer Taman Platina Hijau atau PT.TAN tidak ada niat untuk menyelesaikan pembayaran penimbunan tanah kepada Bambang Sani, akhirnya Bambang Sani kembali mengorek tanah timbun yang terlanjur telah diratakan untuk perumahan tersebut sabtu (28/7).
Bambang Sani saat ditemui wartawan ini mengatakan pihak Developer Taman Platina Hijau telah mengikari perjanjian pembayaran penimbunan tanah dan telah menipu memberikan cek giro kosong kepada saya untuk pembayaran penimbunan tanah "Saya nantinya juga berencana untuk menempuh jalur hukum sebab saya sudah ditipu mentah-mentah bahkan kegiatan pengorekan kembali tanah timbun ini telah mengeluarkan cost tambahan bagi saya,"ungkapnya kepada wartawan saat berada di sekitar lokasi perumahan tersebut.(Hamdan Nst).
Mendapatkan perlakuan yang menjengkelkan oleh pihak perusahan Developer Taman Platina Hijau, Bambang Sani menghubungi pihak Developer Taman Platina Hijau untuk mempertanyakan cek giro kosong yang diberikan kepadanya tapi pihak Developer tidak mau mengangkat telpon dari Bambang Sani, sampai sekarang tanggal 27 juli 2012 pihak Developer Taman Platina Hijau atau PT.TAN tidak ada niat untuk menyelesaikan pembayaran penimbunan tanah kepada Bambang Sani, akhirnya Bambang Sani kembali mengorek tanah timbun yang terlanjur telah diratakan untuk perumahan tersebut sabtu (28/7).
Bambang Sani saat ditemui wartawan ini mengatakan pihak Developer Taman Platina Hijau telah mengikari perjanjian pembayaran penimbunan tanah dan telah menipu memberikan cek giro kosong kepada saya untuk pembayaran penimbunan tanah "Saya nantinya juga berencana untuk menempuh jalur hukum sebab saya sudah ditipu mentah-mentah bahkan kegiatan pengorekan kembali tanah timbun ini telah mengeluarkan cost tambahan bagi saya,"ungkapnya kepada wartawan saat berada di sekitar lokasi perumahan tersebut.(Hamdan Nst).
0 komentar:
Posting Komentar