Kanwil
DJBC Sumut Tangkap Kapal Penyeludup Pakaian Bekas (Balepress)
Barang
bukti 290 ball press 90 ball sepatu bekas
Belawan,Metro Sumut
Satu Kapal Niaga KM. Berkat GT.28
bernomor 1752 GGe berbendera Indonesia berhasil ditangkap petugas Bea Cukai
(BC) Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (DJBC) Sumatera Utara karena membawa barang seludupan sebanyak 290 bal
pakaian bekas dan 90 bal sepatu bekas asal Malaysia, Kamis (26/7).
Kapal tersebut ditangkap bersama 1
(satu) Nahoda dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) di daerah Perairan Pantai Labu, Sei
Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara selanjutnya Kapal digiring
sandar di dermaga Kanwil DJBC Sumut Jalan Karo Belawan guna pengusutan lebih
lanjut.
Keterangan disampaikan Kasi Intel
Kanwil BC Sumut Goodman Purba didampingi Kasi Penyidikan Yosafat Fatra
menyebutkan, kapal yang di Nahkodai RB (40) bersama 4 ABK dengan muatan 380 bal
pakaian bekas (Balepress) tersebut berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga, Port
Klang Malaysia pada hari Selasa (24/7), dan ditangkap di daerah Perairan Pantai
Labu, Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara,pada hari kamis
tanggal 26 juli 2012 sekitar pukul 04.00 wib.
Penangkapan itu dilakukan atas
informasi dari Masyarakat sehingga Petugas BC melakukan Pengintaian dan
penangkapan karena penyeludupan barang yang dilarang dalam Peraturan Menteri
Perdagangan No.229/MPP/Kep/7/1997 tentang ketentuan umum bidang impor jo.pasal
102 huruf a undang -undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan undang -undang nomor 17 tahun 2006 yang berbunyi setiap
orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dipidana
karena melakukan penyeludupan dibidang impor dengan ancaman penjara paling sedikit
1(satu) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikitnya
Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga Rp5000.000.000,- (lima milliar
rupiah ) jelas Kasi Intel Kanwil DJBC Sumut Goodman Purba
''Akibat dari perbuatan itu
dilakukan tindakan upaya pencegahan kemungkinan masuknya Narkotika yang dibawa
dalam Balepress bekerjasama dengan Unit K-9 KPPBC Polonia dengan menurunkan 2
ekor anjing pelacak dan menggunakan peralatan deteksi narkotika lainnya, namun
berdasarkan pemeriksaan tidak terdeteksi adanya Narkotika didalamnya''.tambah
Goodman Purba
Sementara nilai barang tersebut
berdasarkan nilai jual dipasaran kota Medan mencapai 800 juta rupiah, namun
kerugian immateril yang lebih besar berupa terganggunya iklim usaha
garmet/tekstil usaha kecil maupun besar didalam negeri dan masuknya bibit
penyakit akibat masuknya pakaian bekas tersebut, ungkap Goodman Purba.(Hotbiner
Silaen)
0 komentar:
Posting Komentar