Medan
Marelan,Metro Sumut
Dinas
Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan melakukan pembongkaran perumahan
elit dan bangunan rumah toko (ruko) Grahatama Town House yang sedang
dibangun di Kpt Rahmat Buddin pasar 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan
Marelan karena terbukti melanggar Perda No.9 Tahun 2002 tentang retribusi Izin
Mendiri Banunan (IMB), Rabu (18/7/2012).