Pihak tim Presidium
Pusat Reclassering Indonesia selaku Badan
peserta hukum untuk negara dan masyarakat bersama pihak PT Kawasan
Industri Medan (KIM) akan membahas kembali duduk persoalan masalah
lahan tanah di Kawasan Industri Medan (KIM III) yang saat ini sebagian
lahan telah dibangun gudang dikelola PT BGN berdasarkan terbitnya
HGB.Selasa (18/12/2012)
Hal itu dikemukan sejumlah Tim Presidium Pusat Reclassering Indonesia
diantaranya Asep Kartika Hadibrata, Khairul Anwar, SH, Achmad
Lulang,SH, Naviri Ali Sikome, SH, Dahlan Lulang, SH, Paino Sudibyo,
SH, AKP (Prn) Lenteng Sembiring, Jumangin, Abdul Rahman, tahan
Sembiring dan kawan-kawan selaku penerima kuasa dari kesultanan deli
untuk mengurus status kepemilikan tanah seluas 147,7 Ha dari 2500 Ha
berdasarkan pelepasan Hak dari Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj
tertanggal 27 Oktober 1997, terletak di dalam wilayah provinsi Sumut,
Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Besar, pasar 4, 5 dan 6 tanah bekas
consesi Mabar.
peserta hukum untuk negara dan masyarakat bersama pihak PT Kawasan
Industri Medan (KIM) akan membahas kembali duduk persoalan masalah
lahan tanah di Kawasan Industri Medan (KIM III) yang saat ini sebagian
lahan telah dibangun gudang dikelola PT BGN berdasarkan terbitnya
HGB.Selasa (18/12/2012)
Hal itu dikemukan sejumlah Tim Presidium Pusat Reclassering Indonesia
diantaranya Asep Kartika Hadibrata, Khairul Anwar, SH, Achmad
Lulang,SH, Naviri Ali Sikome, SH, Dahlan Lulang, SH, Paino Sudibyo,
SH, AKP (Prn) Lenteng Sembiring, Jumangin, Abdul Rahman, tahan
Sembiring dan kawan-kawan selaku penerima kuasa dari kesultanan deli
untuk mengurus status kepemilikan tanah seluas 147,7 Ha dari 2500 Ha
berdasarkan pelepasan Hak dari Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj
tertanggal 27 Oktober 1997, terletak di dalam wilayah provinsi Sumut,
Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Besar, pasar 4, 5 dan 6 tanah bekas
consesi Mabar.