Medan,Metro Sumut
Untuk mengikuti kampanye Pilgubsu Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho cuti sementara
selama dua minggu mulai 18 Februari hingga 3 Maret 2013. Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Gamawan Fauzi telah menyetujui izin cuti tersebut dalam surat
keputusan yang juga dialamatkan kepada Ketua DPRD Sumut.
Sementara Cuti kampanye Gatot ini guna memenuhi ketentuan Pasal 79 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis membenarkan izin cuti kampanye kepada Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho tersebut telah diterima Pemprovsu, hari ini.
"Iya, izin dimaksud telah kami terima sebagaimana tertuang dalam SK Mendagri Nomor 273-152 tahun 2013 tentang Pemberian Izin Cuti Kampanye kepada Gatot Pujo Nugroho, Wakil Gubernur selaku Plt Gubernur Sumut Masa Jabatan 2008-2013, tertanggal 12 Februari 2013," ujar Sekdaprovsu didampingi Assisten Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) .
Sementara Cuti kampanye Gatot ini guna memenuhi ketentuan Pasal 79 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis membenarkan izin cuti kampanye kepada Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho tersebut telah diterima Pemprovsu, hari ini.
"Iya, izin dimaksud telah kami terima sebagaimana tertuang dalam SK Mendagri Nomor 273-152 tahun 2013 tentang Pemberian Izin Cuti Kampanye kepada Gatot Pujo Nugroho, Wakil Gubernur selaku Plt Gubernur Sumut Masa Jabatan 2008-2013, tertanggal 12 Februari 2013," ujar Sekdaprovsu didampingi Assisten Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) .