MEDIA PARTNER

Headlines News :

.

InstaForex
PORTAL RESMI BERITA ONLINE METRO SUMUT NEWS CV.CAHAYA BARU NPWP: 02.716.827.7-113.000 WWW.METROSUMUT24.COM PENDIRI HAMDAN NST PEMBINA FORKOMWARI PIMPINAN PERUSAHAAN HAMDAN NST WAKIL PIMPINAN PERUSAHAAN SUPRIADI DEWAN PENASEHAT H.RUSTAM EFENDI NST / AWALUDDIN / RAMLI LUBIS / ISHAK SETIA BUDI / UCOK SELAMAT PENASEHAT HUKUM AGUNG HARJA SH /WANSAKYA PIMPINAN UMUM SYAHRIL KOTO WAKIL PIMPINAN UMUM AWALUDIN PIMPINAN REDAKSI HAMDAN NST WAKIL PIMPINAN REDAKSI CHAIRUL AMRI SH / PJS.RUSMAN REDAKTUR PELAKSANA KEPALA KORDINATOR LIPUTAN WILAYAH RUSMAN REDAKTUR EDITOR MUHAMMAD MUKTI SYAHALI, ST WAKIL REDAKTUR EDITOR PANJI LARAS REDAKTUR RADEN AGUS SALIM / HOTBINER SILAEN / BAMBANG RIANTO SANI/ULFA / ANDRE / RIFAI / AMBIA SH KORDINATOR LIPUTAN SUMUT SYAFRIZAL SE WAKIL KORDINATOR LIPUTAN SUMUT MASHURI LUBIS KORDINATOR LIPUTAN KOTA SISWANTO NST KABIRO MEDAN RAHMAD,S.Pd WAKABIRO MEDAN SOFYAN KABIRO LABURA KEMAT WAKABIRO LABURA ZULHAM MUNTHE REPORTER LABURA SYAHUDIN/SUDARTO/WAGIMAN KABIRO TEBING TINGGI MULYONO REPORTER HAMNAS / MANSUR NST / EDI SARWOTO / DEDY SAPUTRA / LISMAYADI / SUPRI HELMI HSB/WIWIN / ABDUL /SUANTO / BALYANSYAH REPORTER JAKARTA MELVY / SANDY KEPALA KORDINATOR TIM BUSER SUPRIADI KEPALA TIM BUSER ALFIAN BUTAR-BUTAR TIM BUSER/REPORTER SUHENDRA/ALI USMAN/MISLAN WAHYUDI/SUNARIYO/FAISAL OMAR/AHMAD DOMO MAN/MARADAT SIANIPAR/M.SAFRI SIREGAR/IMAM SAFII KABIRO KAB.DELI SERDANG MAHYUDDIN SIREGAR KEPALA TIM BUSER KAB.DELI SERDANG JULISTON PERANGIN-ANGIN BUSER KAB.DELI SERDANG IBEN SINURAT/SETIAWAN PERANGIN ANGIN REPORTER KAB.DELI SERDANG SUTAN EFFENDI HARAHAP/MARUDUT SINURAT OFFICE JALAN YOS SUDARSO KM 7,2 NO.35 E Medan-SUMUT,EMAIL: hamdanpphe@yahoo.co.id / redaksi.lensaberita12@yahoo.com , HP:081377017576-085276059288-081260064447-081396000060 BANK MANDIRI SYARIAH A/N HAMDAN NASUTION NO.REK.7045637958 (KODE BANK 451). KEPADA PIHAK INSTANSI BILA ADA YANG MENGAKU WARTAWAN METRO SUMUT NEWS ONLINE DAN NAMANYA TIDAK TERCANTUM DI BOX REDAKSI HARAP MENGHUBUNGI 081396000060 ATAU MENGHUBUNGI PIHAK YANG BERWAJIB

Warga Tuding Kepala Juru Sita PN Medan Berkerjasama Dengan Mafia Tanah

Written By lintassumut on Kamis, 05 September 2013 | 06.35


Medan Deli,Metro  Sumut             
Tanah milik Negara yang dipegang Dinas PU saat  ini sedang diributkan kepemilikannya, saat ini lebih kurang 50 KK yang mendiami atau bertempat tinggal di Tanah Negara tersebut. Warga yang tinggal di Tanah Negara yang terletak di Jl.KL.Yos Sudarso Km.8 Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli itu, saat ini resah karena adanya surat eksekusi dari Pengadilan Negeri/Niaga dan Ham Medan yang menyurati Polres Pelabuhan Belawan Prihal ; Mohon Bantuan Pengamanan Untuk Melaksanakan Eksekusi Pengosongan dalam Pekara No. 59/Eks/2005/453/Pdt.G/2001/PN.Mdn.

Informasi yang dihimpun Media ini, dalam Surat Pengadilan Negeri / Niaga dan Ham Medan tersebut tertulis Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan (Ontruiming) pada hari Rabu Tanggal 11 September 2013 Pukul 10.00 Wib s/d selesai Tempat Jl. Medan Belawan Km.8 (d/h Kampung Tanjung Mulia) Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara yang di tanda Tangani An. Ketua Pengadilan Negeri Medan Panitera/Sekretaris H.Bastarial.SH.MH.

Hal ini membuat Warga komp. PU pun Resah dan geram begitu membaca Surat dari Pengadilan Negeri Medan itu, dengan beredarnnya Surat tersebut Puluhan Warga Komp.PU mendatangi Kantor Pengadilan Negeri/Niaga dan Ham Medan yang dikodinatori Ir.Humi Sarjana L.Tobing, sambil berorasi mereka juga membentangkan spanduk dan kertas karton yang bertuliskan menetang Mafia Tanah serta mendesak agar juru periksa PN Medan tersebut diperiksa karena diduga ada kerjasama dengan mafia tanah.

Sekitar beberapa jam mereka berorasi, pihak Kepolisian mendatangi Koordinator Aksi Damai Ir.Humi Sarjana L.Tobing dan meminta apa yang akan disampaikan kepada Kepala Pengadilan Negeri, Koordinator Aksi Damai memberikan kepada pihak Kepolisian Surat yang berisikan Aspirasi dan Tuntutan dari para Warag Komp.PU yang rencananya ditujukan ke Kepala atau Humas Pengadilan Negeri Medan.

Tapi anehnya tanpa Sepengetahuan dan izin pihak Kepolisian yang bertugas untuk mengamankan aksi damai itu, tiba-tiba ada orang yang mengakui dirinya dari Juru Sita Pengadilan Kota Medan mempersilakan 4 Orang perwakilan dari aksi damai tersebut yang membuat Pihak Polisi Berang " Jangan gitu dong, kalau memang gitu orang juru sita ngapai mereka minta pengamanan sama kami, prosedur dong, lagian Surat ditujukan Kepada Kepala / Humas Pengadilan Negeri Medan, jadi kok orang juru sita pula yang menghadapi " kata Polisi yang berpangkat AKP di depan pintu ruangan Juru Sita.

Sementara menurut warga, tentang masalah ini sebenarnya sudah pernah terjadi pada Tahun 2011 yang dimana Surat dan Nomor yang sama telah menyuruh warga mengosongkan dan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan dan dibatalkan atau tidak dapat dilanjutkan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : W2.U/2130/Pdt.E/IV/2011 Perihal : Mohon Fatwa Hukum Kasus Eksekusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Isinya tertulis 1. Berdasarkan berita acara pencocokan tanggal 08 Juli 2008 Nomor : 59/Eks/2005/453/Pdt.G/2001/PN.Mdn.  bahwa tanah objek eksekusi, dengan terdiri dari : a. Tanah dan Bangunan milik Pemerintah/Negara;  b. Tanah milik perorangan berdasarkan Sertifikat Hak Milik, Grant Sultan dan lainya yang telah dikuasai serta ditempati sebelum adanya gugatan;  2. Para pemegang hak milik dan hak lainnya atas sebagian dari tanah objek eksekusi tersebut tidak ikut digugat, atau bukan pihak pekara Nomor 453/Pdt.G/2001/PN.Mdn tersebut, yang diputuskan dengan Verstek;  3. Sesuai pasal 50 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan barang-barang milik Negara" Berdasarkan alasan dan uraian diatas, maka Pengadilan Negeri Medan tidak dapat melakukan eksekusi terhadap barang-barang milik Negara. Sedangkan para pemilik dan pemegang hak atas tanah serta bangunan, bukan pihak dalam pekara tersebut mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Medan yang ditangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara H.RIVA RASYAD.SH.

Selain Penolakan Eksekusi dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Ketua Negeri Medan Drs.H.PANUSUNAN HARAHAP .SH.MH juga memberikan Surat dengan Nomor W2.U1/6068/Pdt.04.10/V/2011 tertanggal 03 May 2011 yang tertulis "Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 Desember 2001 No.453/Pdt.G/2001/PN.Mdn dengan ini menerangkan setelah kami berkonsultasi dan meminta pendapat hukum ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara maka Eksekusi tersebut tidak dapat dilanjutkana karena terdapat sebagian tanah milik Negara / Pemerintah yang menurut ketentuan pasal 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004. Tapi kok timbul lagi ditahun 2013 ini, jadi di Duga Kepala Juru Sita Pengadilan Negeri Medan bekerjasama dengan Mafia Tanah untuk mengrogoti Aset-aset dan Tanah-tanah Negara demi Untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri.Mungkin ini pekerjaan yang harus dilakukan KPK agar Juru Sita diperiksa, mungkin-mungkin saja disuap oleh Mafia Tanah.(R.Guslim/Hamnas).
        

SEPUTAR INFORMASI BERITA

SPOTS

Berita Populer

Kriminal

IKLAN MS 24

IKLAN MS 24
ADA YANG DEKAT KENAPA PILIH YANG LAIN. PILIH NO.1.SURIANTO (BUTONG) CALEG DPRD KOTA MEDAN DAPIL V DARI PARTAI GERINDA

SPONSOR&PARTNER

SPONSOR&PARTNER
SELAMAT&SUKSES ATAS LAUNCHINGNYA MEDIA BERITA METRO SUMUT 24.COM TTD HRD PT.MUSIM MAS

IKLAN MS 24

IKLAN MS

IKLAN

JAM DUNIA

METRO SEMESTA

IKLAN MS 24

KATEGORI

Labels

MS

..:: MUKADIMAH ::.. " Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang dan segala puji hanya milik Allah Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya

Blog Archive

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Metro Sumut 24.Com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Free Coupons