Labura,Metro
Sumut
Hasil jumlah untuk pemilih yang terdaftar
pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang didata oleh KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara yang terdiri dari 8 Kecamatan dengan 818 jumlah
TPS, laki-laki 118.496 dan perempuan berjumlah 117.841 total keseluruhan
pemilih di Kabupaten Labuhanbatu Utara 236.337, yang disahkan dikantor KPU
Labura sesuai dalam hasil rapat Pleno tanggal 22 Februari 2013 yang lalu yang
diterima media ini melalui
sekretaris KPU Rabu (6/03).
Sesuai dengan data
rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar di KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara ,Kecamatan Kualuh Hilir pemilih laki-laki 10.614, pemilih
perempuan 10.403 jumlah pemilih 21017 jumlah TPS 83, Kecamatan Kualuh Ledong pemilih laki-laki 10289 pemilih
perempuan 9920 jumlah 20209 jumalh TPS 65, Kecamatan Aek Natas pemilih laki-laki 11587 pemilih
perempuan 11235 jumlah 22822 jumlah TPS 78, Kecamatan Aek Kuo jumlah pemilih laki-laki 10167
jumlah pemilih perempuan 10.082 jumlah 20249 jumlah TPS 75, Kecamatan Kualuh Hulu jumlah pemilij laki-laki 24.450 jumlah
pemilih perempuan 24.430 jumlah 48.880 jumalh TPS 167, Kecamatan Marbau jumlah
pemilih laki-laki 13.913 jumlah pemilih perempuan 13.963 jumlah 27.876 jumalh
TPS 100,Kecamatan Kualuh Selatan
jumlah pemilih laki-laki 20.853 jumlah pemilih perempuan 21.154 jumlah 42.007
jumlah TPS 140, Kecamatan NAIX-X jumlah pemilih laki –laki 16.623
jumlah pemilih perempuan 16.654 jumlah suara 33.277 jumlah TPS 110.
Hasil Pantauan Media ini didelapan Kecamatan kabupaten
Labuhanbatu Utara diduga masih banyak masyarakat belum mendapatkan
C6 atau surat
undangann dari KPUD untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan
wakil Gubernur.
Di daearah Kecamatan Kualuh Hulu dan Kecamatan Kualuh Selatan
masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan C6 untuk menggunakan hak
pilihnya sampai saat ini. Hal ini dikatakan sejumalh warga Damuli Pekan
dan Damuli Kebun pada tim media ini Rabu(6/3).
Juni ketua KPUD Kabupaten Labuhanbatu Utara saat dikonfirmasi terkait
masyarakat yang belum mendapat C6 atau surat undangan untuk pemilihan gubernur
dan wakil gubernur Juni mengatakan melalui telepon genggamnya , bila
masyarakat yang belum mendapatkan C6 atau surat undangan untuk pelihan gubernur
dan wakil gubernur, Juni mengharapkan pada masyarakat agar datang ke Tempat
Pemungutan Suara (TPS) yang terdekat yang berada didaerah masing- masing
dengan membawa identitas Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan menunjukkannya pada
Panitia Pemungutan Suara (PPS), agar dapat menggunakan hak pilih suaranya “
Ungkap Juni
Salah seorang sumber pengurus organisasi
kepemudaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang terkait masyarakat yang
belum mendapatkan C 6 atau surat undangan untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, mengatakan , “masih banyak masyarakat sampai saat ini belum
mendapatkan C 6 sebagai pemilih Gubernur dan wakil Gubernur”. Sumber
menuding , kinerja KPU dan PPK,PPS tidak maksimal dalam pelaksanaan
pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2013 -2018. Karena
anggaran untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur setiap KPU
Kabupaten/kota ada, alangkah naifnya dan mudahnya jawaban ketua KPUD
Labura mengatakan , masyarakat datang ke TPS dengan membawa KTP untuk
menggunakan hak pilihnya, “ Kenapa tidak dari awalnya saja di katakan KPUD pada
masyarakat agar membawa KTP untuk menggunakan hak pilihnya, Tanya sumber.(Redaksi)