Solo MS 24
Singgih Triwibowo Mantan Direktur
Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo diputus bersalah dan
harus menjalani hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Semarang juga menganjar Singgih denda Rp50 juta atau kurungan penjara
1 bulan. Sabtu {06/02/2016}.
Informasi yang dihimpun Media ini,
Kasi Intel Kejari Solo M Rosyidin mengatakan sidang yang digelar di Pengadilan
Tipikor Semarang menyatakan Singgih terbukti bersalah dan meyakinkan telah
menerima gratifikasi senilai Rp200 juta. Uang pelicin itu didapatkan dari
rekanan pemenang lelang proyek pengadaan pompa air dan zat pelarut air pada
2013-2014 lalu, Selain itu Singgih tidak melaporkan uang pemberian rekanan itu
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sehingga hal ini melanggar UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) “ Katanya.
Lanjut M Rosyidin, Uang gratifikasi
tersebut diberikan oleh rekanan kepada Singgih dengan cara menyisihkan sebagian
uang waktu pengadaan barang. Hal inilah yang diduga membuat kualitas proyek
menurun, Tuntutan jaksa 1,5 tahun. Namun, hakim memberi putusan 1 tahun dan
denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, Kami menyatakan pikir-pikir “
Ucapnya.
M Rosyidin menjelaskan, Dari uang
Rp200 juta yang telah digunakan, Kejari Solo juga menyita sisa uang gratifikasi
dalam kasus tersebut senilai Rp75 juta. Uang yang menjadi barang bukti tersebut
selanjutnya akan diserahkan kepada negara “ Jelasnya.
Hal-hal yang memberatkan hukuman
Singgih ialah yang bersangkutan tak mendukung program pemberantasan korupsi.
Padahal, dia adalah seorang leader atau kepala sebuah instansi PDAM.
Sementara hal-hal yang dianggap
meringankan ialah terdakwa berlaku sopan, belum pernah terjerat kasus
sebelumnya, dan dianggap kooperatif.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan
menjadi tersangka pertengahan Mei 2015 lalu, Singgih hanya menjalani tahanan
kota. Singgih masih bisa beraktivitas seperti biasa sebagai Dirut PDAM kala
itu. Singgih sengaja tak ditahan Kejari lantaran dinilai cukup kooperatif.{Romi}