Batubara,Metro Sumut
Terjadinya kerusuhan yang disertai pembakaran kembali
terjadi dilembaga pemasyarakatan (LP) di Sumut. Kali ini terjadi di LP Kelas II
A Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Batubara, Minggu (18/8). Kerusuhan yang
dipicu pemukulan seorang napi oleh sipir ini menyebabkan pembakaran ruang KPLP
dan ruang registrasi. Situasi ini juga dimanfaatkan puluhan napi kabur.
Sebelum terjadinya kebakaran, ada
sipir yang bentrok dengan napi, belum tahu apa pemicunya,"kata Kepala LP
Labuhan Ruku, Sutopo Berutu kepada wartawan dilokasi kejadian,belum diperoleh
laporan adanya korban luka maupun meninggal dunia akibat kerusuhan itu. Dua
petugas LP yang terjebak dalam blok lapas disandera napi.
Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga mengatakan, pihaknya masih bernegosiasi dengan
napi untuk membebaskan kedua sipir,“Masih kita negosiasi sama napi apa mau
mereka untuk membebaskan sipir tersebut ” Katanya.
Informasi yang dihimpun Media ini,ada 4 tahanan berhasil dievakuasi dari dalam
LP, terdiri 2 pria dan 2 wanita, satu di antaranya sedang hamil tua. Keempatnya
pingsan karena kelelahan dan dibawa menggunakan ambulance.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Budi Sulaksana, mengatakan,
kerusuhan terjadi sektar pukul 17.00 WIB. Hingga pukul 19.30 WIB, kondisi di LP
masih belum kondusif. Pasukan TNI dan Polri yang sudah berada di lokasi belum
berhasil masuk.
"Kondisi belum kondusif, napi masih kuasai lokasi," katanya.
Meski belum kondusif, ujarnya, kobaran api yang disebabkan akibat kerusuhan itu
sudah berhasil dipadamkan. Petugas pemadam kini fokus lakukan pendinginan,"Apinya
mulai padam, tapi kita masih upaya masuk ke dalam dulu," ucapnya.
Saat kejadian diketahui ada 874 napi yang berada di dalam LP. Sedangkan
kapasitas LP hanya 300 orang. Artinya, LP tersebut mengalami kelebihan
kapasitas hingga hampir 300%.
Budi Sulaksana memperkirakan ada 25-30 napi melarikan diri. Mereka kabur dengan
cara lompat pagar yang ada di belakang bangunan penjara. "Mereka kabur
loncat pagar dari belakang," ujarnya.
Terkait kaburnya sejumlah napi, Polres Simalungun menggelar razia di jalan
lintas Sumatera (Jalinsum). Razia digelar di Desa Perlanaan Kecamatan Bandar
sebagai perbatasan kedua kabupaten,"Sebanyak 35 personel ditempatkan di
perbatasan," ujar Kapolres Simalungun, AKBP Andi S Hidayat.
Tidak hanya razia, untuk mengantisipasi dan menangkap tahanan yang lari,
pihaknya juga telah memperketat penjagaan di setiap pos polisi yang ada di
beberapa lokasi,Polres Simalungun juga telah berkordinasi dengan setiap
perangkat desa yang ada di 4 kecamatan di Simalungun yang berbatasan dengan
Kabupaten Batubara,"Kita telah berkoordinasi dengan setiap perangkat desa
agar segera melaporkan setiap pendatang tanpa identitas jelas yang masuk ke
desa masing masing," jelas Andi.
Hingga pukul 22.00 WIB, aparat keamanan belum bisa masuk ke dalam LP, karena
para napi masih melakukan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu.
Belasan personel TNI dari Kodim 0208 Asahan dan puluhan personel Polres
Batubara dikerahkan di depan LP.
Kronologi
Dari Jakarta, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie
menjelaskan kronologi kerusuhan dan pembakaran di LP Labuhan Ruku. Ia
menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pemindahan 49 napi dari LP Lubuk Pakam
ke Labuhan Ruku pada 17 Agustus 2013.
Satu hari kemudian, papar Ronny, sekitar pukul 16.00 WIB terjadi pemukulan
narapidana oleh sipir karena hal salah paham. Satu jam kemudian, terjadilah
kerusuhan dan pembakaran terhadap gedung utama depan karena adanya upaya
provokator oleh narapidana.
Hal itu pun dimanfaatkan 25-30 narapidana kabur. "Karena ada kesempatan
tadi maka napi ada yang kabur," ujar Ronny.
Ronny menambahkan, Polres Batubara sudah mendatangi LP Labuhan Ruku untuk
mengamankan lokasi dan melakukan pencarian terhadap narapidana yang kabur.
Pada 11 Juli 2013, kerusuhan juga terjadi LP Tanjung Gusta, Medan. Sebanyak 5
orang, terdiri 2 sipir dan 3 napi tewas terbakar. Ratusan napi kabur dan gedung
utama dibakar. Kerusuhan dipicu matinya air dan listrik, serta dilatarbelakangi
tuntutan pencabutan PP No 99/2012 tentang Pengetatan Remisi bagi Napi.(Red)