Belawan,Metro Sumut
Dua Unit Kapal ikan milik Malaysia No PKFB 1597
dan KHF 1957 yang ditangkap oleh kapal patroli Pengawasan Sumberdaya Kelautan
Perikanan (PSDKP) karena dinilai melakukan pencurian ikan (Illegal Fishing)
namun beberapa hari kemudian akhirnya dilepas dengan alasan adanya Mou antara
Malaysia dengan Pemerintah Indonesia soal zona abu-abu di Selat Malaka.Rabu
(20/03).
Muchtar A.Pi Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) stasiun Belawan saat ditanyai beberapa wartawan tentang 2 kapal Malaysia yang dilepas mengatakan sebenarnya 2 kapal ikan Malaysia yang sempat diamankan kapal patroli PSDKP tersebut bukan dilepas, melainkan hanya disuruh kembali saja sebab dalam perjanjian (Mou) yang telah dibuat antara Malaysia dengan Indonesia menyatakan apabila ada kapal ikan yang berada di zona abu-abu di Selat Malaka maka kedua belah pihak harus menyuruh kembali kapal beserta awaknya,"Ngak benar kita melakukan tangkap lepas 2 kapal Malaysia tersebut, sebab kapal malaysia itu setelah diselidiki ternyata diamankan saat berada di zona abu-abu perairan Selat Malaka," Kata Muchtar Kepala PSDKP Belawan.
Saat ditanya tentang barang bukti ikan yang terlanjur dijual, Muchtar langsung menjawab dari hasil penjualan itu seluruhnya dikembalikan kepada pemilik kapal."Seluruh hasil penjualan ikan sebanyak 10 ton itu kita kembalikan lagi kepada mereka sebab kita memang wajib mematuhi Mou yang telah dibuat kecuali terhadap kapal ikan dari negara Thailand," Tambah Mukhtar Kepala PSDKP Belawan.
Lepasan 2 kapal Malaysia beserta para awak kapalnya, ternyata 4 nelayan Indonesia asal Belawan KM.Dwi Anugrah dinahkodahi Emi Suheri (27) beserta 3 awak kapalnya Juheri (22), Amulidin (28) dan Fiki Hendera (17) yang sempat ditangkap kapal patroli laut Malaysia juga akhirnya dibebaskan Pemerintah Diraja Malaysia beberapa waktu lalu," , benar empat nelayan kita telah dibebaskan kemarin yang acara serah terimanya dilaksanakan di balai pertemuan Pelabuhan Perikanan samudera Belawan (PPSB), ini ada semacam barter karena negara kita sudah ada Mou dengan Malaysia di zona perairan abu-abu Selat Malaka, sehingga bila ada kapal ikan dari kedua belah pihak di zona tersebut maka tak bisa ditangkap melainkan harus disuruh kembali kenegara asalnya," kata Zulfachri Siagian, ketua DPC HNSI Kota Medan saat dimintai tanggapannya terkait dilepaskannya 2 kapal ikan Malaysia kemarin.(R.Guslim).
Muchtar A.Pi Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) stasiun Belawan saat ditanyai beberapa wartawan tentang 2 kapal Malaysia yang dilepas mengatakan sebenarnya 2 kapal ikan Malaysia yang sempat diamankan kapal patroli PSDKP tersebut bukan dilepas, melainkan hanya disuruh kembali saja sebab dalam perjanjian (Mou) yang telah dibuat antara Malaysia dengan Indonesia menyatakan apabila ada kapal ikan yang berada di zona abu-abu di Selat Malaka maka kedua belah pihak harus menyuruh kembali kapal beserta awaknya,"Ngak benar kita melakukan tangkap lepas 2 kapal Malaysia tersebut, sebab kapal malaysia itu setelah diselidiki ternyata diamankan saat berada di zona abu-abu perairan Selat Malaka," Kata Muchtar Kepala PSDKP Belawan.
Saat ditanya tentang barang bukti ikan yang terlanjur dijual, Muchtar langsung menjawab dari hasil penjualan itu seluruhnya dikembalikan kepada pemilik kapal."Seluruh hasil penjualan ikan sebanyak 10 ton itu kita kembalikan lagi kepada mereka sebab kita memang wajib mematuhi Mou yang telah dibuat kecuali terhadap kapal ikan dari negara Thailand," Tambah Mukhtar Kepala PSDKP Belawan.
Lepasan 2 kapal Malaysia beserta para awak kapalnya, ternyata 4 nelayan Indonesia asal Belawan KM.Dwi Anugrah dinahkodahi Emi Suheri (27) beserta 3 awak kapalnya Juheri (22), Amulidin (28) dan Fiki Hendera (17) yang sempat ditangkap kapal patroli laut Malaysia juga akhirnya dibebaskan Pemerintah Diraja Malaysia beberapa waktu lalu," , benar empat nelayan kita telah dibebaskan kemarin yang acara serah terimanya dilaksanakan di balai pertemuan Pelabuhan Perikanan samudera Belawan (PPSB), ini ada semacam barter karena negara kita sudah ada Mou dengan Malaysia di zona perairan abu-abu Selat Malaka, sehingga bila ada kapal ikan dari kedua belah pihak di zona tersebut maka tak bisa ditangkap melainkan harus disuruh kembali kenegara asalnya," kata Zulfachri Siagian, ketua DPC HNSI Kota Medan saat dimintai tanggapannya terkait dilepaskannya 2 kapal ikan Malaysia kemarin.(R.Guslim).