Medan,Metro Sumut
Faisal Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang terbukti
melakukan korupsi proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan yang
merugikan negara Rp 105,83 Milliar dan dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara
pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/06/2013).
Informasi yang dihimpun Media Metro Sumut,menurut tuntutan jaksa menilai Kadis PU Deliserdang bersama-sama dengan dua pejabat lain melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara Rp105,83 miliar. Pada persidangan ini Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, Bendahara Umum Daerah Pemkab Deliserdang Agus Sumantri dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam meminta majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing menyatakan ketiganya bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan jaksa ini sesuai dengan dakwaan primer.
Majelis hakim juga diminta menjatuhi Faisal, Elvian dan Agus Sumantri denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Faisal dan Elvian diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 52 miliar lebih.
Jika harta benda Faisal tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka jaksa meminta hakim mewajibkannya mengganti dengan menjalani 4 tahun kurungan. Jika hal sama terjadi pada Elvian, maka jaksa meminta agar dia diwajibkan menjalani 3 tahun 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan penahanan ketiga terdakwa dalam amar putusannya nanti. Sebelumnya, Faisal dan Elvian bebas demi hukum di tengah persidangan setelah masa penahanannya habis pasca ditetapkan majelis hakim sebagai tahanan rumah.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Kuasa hukum Faisal dan Elfian menyatakan akan membacakan pembelaannya 2 minggu lagi. Sedangkan untuk terdakwa Agus Sumantri, pledoi akan dibacakan dalam sidang pekan depan.
Seusai sidang, tim penasihat hukum ketiga terdakwa, Taufik, menyatakan tuntutan terhadap kliennya merupakan hak JPU. Namun, dia tetap optimis kliennya dinyatakan ridak bersalah,"Kita bisa lihat dari fakta di persidangan. Tentunya itu akan kami sampaikan pada pledoi nanti" Katanya.
Informasi yang diterima,JPU mendakwa Faisal bersama-sama dengan Elvian dan Agus Sumantri telah mengorupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 yang nilainya Rp 105,83 miliar.
Faisal Kadis PU dinyatakan telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola. Padahal, menurut jaksa, terdakwa mengetahui bahwa pengalihan kegiatan tender menjadi swakelola harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan mendapat persetujuan DPRD.
JPU menambahkan Faisal bersama Elvian dan Agus Sumantri mencairkan dan menggunakan anggaran tahun 2010 tersebut untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007, 2008, 2009 dan 2010. Faisal juga menunjuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mengurangi pendapatan negara dari pajak.(Redaksi)
Informasi yang dihimpun Media Metro Sumut,menurut tuntutan jaksa menilai Kadis PU Deliserdang bersama-sama dengan dua pejabat lain melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara Rp105,83 miliar. Pada persidangan ini Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, Bendahara Umum Daerah Pemkab Deliserdang Agus Sumantri dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam meminta majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing menyatakan ketiganya bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan jaksa ini sesuai dengan dakwaan primer.
Majelis hakim juga diminta menjatuhi Faisal, Elvian dan Agus Sumantri denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Faisal dan Elvian diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 52 miliar lebih.
Jika harta benda Faisal tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka jaksa meminta hakim mewajibkannya mengganti dengan menjalani 4 tahun kurungan. Jika hal sama terjadi pada Elvian, maka jaksa meminta agar dia diwajibkan menjalani 3 tahun 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan penahanan ketiga terdakwa dalam amar putusannya nanti. Sebelumnya, Faisal dan Elvian bebas demi hukum di tengah persidangan setelah masa penahanannya habis pasca ditetapkan majelis hakim sebagai tahanan rumah.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Kuasa hukum Faisal dan Elfian menyatakan akan membacakan pembelaannya 2 minggu lagi. Sedangkan untuk terdakwa Agus Sumantri, pledoi akan dibacakan dalam sidang pekan depan.
Seusai sidang, tim penasihat hukum ketiga terdakwa, Taufik, menyatakan tuntutan terhadap kliennya merupakan hak JPU. Namun, dia tetap optimis kliennya dinyatakan ridak bersalah,"Kita bisa lihat dari fakta di persidangan. Tentunya itu akan kami sampaikan pada pledoi nanti" Katanya.
Informasi yang diterima,JPU mendakwa Faisal bersama-sama dengan Elvian dan Agus Sumantri telah mengorupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 yang nilainya Rp 105,83 miliar.
Faisal Kadis PU dinyatakan telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola. Padahal, menurut jaksa, terdakwa mengetahui bahwa pengalihan kegiatan tender menjadi swakelola harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan mendapat persetujuan DPRD.
JPU menambahkan Faisal bersama Elvian dan Agus Sumantri mencairkan dan menggunakan anggaran tahun 2010 tersebut untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007, 2008, 2009 dan 2010. Faisal juga menunjuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mengurangi pendapatan negara dari pajak.(Redaksi)
0 komentar:
Posting Komentar