Belawan,Metro Sumut
Agung Kuswandono Dirjen BC mengatakan akibat tindakan Miras ilegal
dengan tersangka P.S alias G tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp
4,3 miliar berupa Cukai, Bea masuk, PPN impor dan PPh pasal 21 impor, dimana
perkiraan nilai barang yang telah disita sebesar Rp 5,5 miliar dengan harga
termurah Rp 185 ribu/botol dengan merek Havana sedangkan termahal merek Chivas
18 years old dengan harga Rp 900 ribu/botolnya.
Informasi yang dihimpun Media Metro Sumut,penyitaan terhadap ribuan botol Miras yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) eks impor tersebut dilakukan karena tak didilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sesuai aturan hukum pidana pasal 54 Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan UU no 39 tahun 2007.
Petugas Bea Cukai Kanwil DJBC Sumut kembali menyita ribuan botol minuman keras (Miras) "Selundupan" eks impor atau sekitar 18.408 botol atau 1.415 karton dari kawasan pergudangan solid KIM III Jalan Pemagaran Blok D-1 gudang D7, Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Rabu sore (19/06/2013) digelar temu Pers dihalaman Kanwil DJBC Sumut dijalan Anggada Belawan.
Pemaparan penyitaan ribuan botol minuman haram tersebut disampaikan langsung Dirjen BC Agung Kuswandono disaksikan sejumlah pejabat teras di Pelabuhan Belawan diantaranya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Aswin Sipayung, Adpel Belawan, Kajari Belawan serta sejumlah pejabat instansi terkait.Rabu sore (19/06/2013).
Agung Kuswandono menegaskan tindakan penyitaan terhadap ribuan botol Miras yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) eks impor tersebut dilakukan karena tak didilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sesuai aturan hukum pidana pasal 54 Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan UU no 39 tahun 2007.(R.Guslim/Hamnas)
Informasi yang dihimpun Media Metro Sumut,penyitaan terhadap ribuan botol Miras yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) eks impor tersebut dilakukan karena tak didilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sesuai aturan hukum pidana pasal 54 Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan UU no 39 tahun 2007.
Petugas Bea Cukai Kanwil DJBC Sumut kembali menyita ribuan botol minuman keras (Miras) "Selundupan" eks impor atau sekitar 18.408 botol atau 1.415 karton dari kawasan pergudangan solid KIM III Jalan Pemagaran Blok D-1 gudang D7, Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Rabu sore (19/06/2013) digelar temu Pers dihalaman Kanwil DJBC Sumut dijalan Anggada Belawan.
Pemaparan penyitaan ribuan botol minuman haram tersebut disampaikan langsung Dirjen BC Agung Kuswandono disaksikan sejumlah pejabat teras di Pelabuhan Belawan diantaranya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Aswin Sipayung, Adpel Belawan, Kajari Belawan serta sejumlah pejabat instansi terkait.Rabu sore (19/06/2013).
Agung Kuswandono menegaskan tindakan penyitaan terhadap ribuan botol Miras yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) eks impor tersebut dilakukan karena tak didilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sesuai aturan hukum pidana pasal 54 Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan UU no 39 tahun 2007.(R.Guslim/Hamnas)
0 komentar:
Posting Komentar