Ambon,Metro Sumut
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis empat tahun penjara
bagi mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Lukas Uwuratuw.Salinan
putusan lengkap MA tersebut telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Ambon Kamis
(22/11). Hal tersebut diungkapkan Humas PN Ambon, Glenny de Fretes, kepada wartawan,
kemarin.
Dalam salinan putusan disebutkan, MA mengabulkan permohonan
kasasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Nomor: 195/Pid.B/2010/PN.AB tertanggal
20 Mei 2011.MA menyatakan Lukas Uwuratuw terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan enam
unit kapal ikan di Kabupaten MTB Tahun 2002 senilai Rp 2,7 milyar.Menjatuhkan
pidana penjara terhadap terdakwa Lukas Uwuratuw dengan pidana penjara selama
empat tahun, denda Rp 200 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,
diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang
telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.PN Ambon akan segera memberitahukan Kejati Maluku perihal
salinan putusan MA atas Lukas Uwuratuw
tersebut.
Uwuratuw tidak sendirian, tapi dua rekan lainnya yang sudah
divonis MA lebih dulu yakni mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DKP)
Kabupaten MTB, Pieter Norimarna dan Frangky Hitipeuw dengan pidana penjara
selama empat tahun pada 30 September 2011 lalu.
Norimarna sudah menjalankan hukumannya di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon, sedangkan Hittipeuw menghilang dan
ditetapkan Kejati Maluku daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini Hittpeuw
belum juga berhasil ditangkap.
Untuk diketahui, sebelumnya PN Ambon memvonis bebas Lukas
Uwuratuw, Pieter Norimarna dan Frangky Hitipeuw. Mereka dinyatakan tidak
terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan enam buah kapal
ikan di DKP Kabupaten MTB tahun 2002 senilai Rp. 2,7 milyar.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari
SHD Sinuraya selaku hakim ketua, didampingi hakim anggota Agam Syarief
Baharudin dan Editerial, dalam sidang yang digelar Rabu 10 November 2010 lalu.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Ambon mengatakan, Lukas
Uwuratuw, Piet Norimarna dan Frangky Hitipeuw terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dalam dakwaan primair dan subsidair, tetapi hal itu bukan tindak pidana
korupsi.(Sumber:Info Korupsi)
0 komentar:
Posting Komentar