Medan,Metro
Sumut
A Hie Ketua
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan secara tegas meminta
kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersikap tegas terhadap pihak yang tidak
taat dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda),"Kita minta Pemko punya
sikap tegas terhadap pihak yang tidak taat terhadap Perda, sebab sampai saat
ini banyak pengusaha di Medan yang tidak taat terhadap Perda,"Ungkap A
Hie.
Politisi dari Partai Demokrat ini cukup banyak pengusaha hotel yang tidak bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akibatnya banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel yang bocor.
Politisi dari Partai Demokrat ini cukup banyak pengusaha hotel yang tidak bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akibatnya banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel yang bocor.
A Hie pihaknya kembali akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan ini, jika para pengusaha hotel tersebut tidak mau membayar kewajibannya, Komisi C DPRD Medan merekomendasikan agar Pemko tidak mengeluarkan perpanjangan izinnya. "Kalau perlu cabut izin usaha hotel yang tidak mau bayar pajak, sebab tindakan mereka telah merugikan Pemko Medan,"tandas Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini.
Sebab apapun alasannya, merupakan kewajiban pengusaha untuk membayar pajak, jika ada pengusaha hotel yang tidak mau bayar pajak, sama artinya dia telah melanggar Perda, maka wajib diberi tindakan tegas, Kata A Hie.
Dikatakannya berdasarkan laporan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan terdapat puluhan hotel di Medan tidak mau membayar pajak. Namun sayangnya tidak diberi tindakan, terkesan dibiarkan tanpa dilakukan penindakan. “Padahal, tindakan itu merugikan Pemko Medan dalam PAD sektor perhotelan. Kita mempertanyakan kenapa tidak ada tindakan terhadap hotel yang jelas-jelas membayar pajak,” ucapnya.
Seperti diberitaka puluhan hotel di Kota Medan tak mau membayar pajak yang dibebankan setiap bulannya, sehingga PAD dari sektor perhotelan kebocoran setiap tahunnya. “Sudah berulang kali kita surati, dan kita beri peringatan namun tidak juga mau membayar,” ucap Kabid Pendataan dan Penetapan Dispenda Kota Medan Nawawi Lubis, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dan Hotel 61, di gedung dewan Jalan Gunung Krakatau.
Nawawi menjelaskan jumlah hotel yang berdiri di kota Medan saat ini sebanyak 175 unit. Terdiri dari bintang lima sebanyak 5 unit, bintang 4 sebanyak enam unit, bintang 3 sebanyak 18 unit, bintang dua sebanyak 2 unit bintang 1 sebanyak 16 unit, melati 3 sebanyak 46 unit, melati 2 sebanyak 32 unit, dan hotel melati sebanyak 50 unit. “Paling banyak yang tidak mau membayar itu di kelas melati dua dan melati satu. Kita tidak tahu apa alasannya,“ ucapnya.
Dari puluhan hotel kelas melati yang tidak membayarkan pajaknya itu mencapai ratusan juta rupiah. Pihaknya sudah menyurati hingga surat teguran tiga tetap juga tidak ditaati. Sementara, dalam aturannya tidak bisa dilakukan penindakan. Sebab, kewenangan Dispenda hanya enagihan pajak. (tim)
0 komentar:
Posting Komentar