Jakarta,Metro sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini
peran Wakil Presiden Boediono dalam kasus korupsi pemberian dana talangan
fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century. "Peran Boediono
pasti ada dalam pemberian FPJP selaku Gubernur Bank Indonesia yang tahu
mengenai pemberian FPJP," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK
Jakarta, Rabu.
Boediono adalah Gubernur BI pada
periode Mei 2008 - Mei 2009 saat dikucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7
triliun kepada Bank Century yang kini telah berubah nama menjadi Bank Mutiara.
Sejauh ini KPK baru resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi
pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank
Century.
"Tidak boleh ada persepsi kalau
KPK belum menetapkan orang yang punya kekuasaan sebagai tersangka, KPK baru
menetapkan tersangka dua orang yaitu BM dan SF itu dianggap suatu kegagalan,
karena penetapan BM dan SF adalah awal," kata Abraham di gedung KPK
Jakarta, Rabu. Sebelumnya pada rapat dengan timwas Selasa (20/11) Abraham
mengatakan bahwa dari gelar perkara yang dilakukan pada Senin (19/11) diperoleh
kesimpulan ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara
dengan pihak yang diminta pertanggungjawaban adalah BM (Budi Mulya) selaku
Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia dan SCF (Siti Chodijah
Fajriah) selaku Deputi Bidang V Pengawasan BI.
"Seseorang dinyatakan telah resmi
sebagai tersangka bila dalam ekspose semua pimpinan dan penyidik, sedangkan
sprindik (surat perintah penyidikan) adalah bagian dari administrasi yang bukan
merupakan hal luar biasa dan sebentar bisa dibuat," ungkap Abraham.
Artinya sprindik untuk kedua tersangka tersebut menurut Abraham belum dibuat.
"Pasal yang dikenakan bisa pasal 3," tambah Abraham.
Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana
Korupsi no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 adalah
mengenai penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat
merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana seumur hidup. "Nanti
setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BM dan Siti Fajriah baru akan
disimpulkan tersangka lain, Insya Allah KPK tidak pernah takut periksa orang
per orang," jelas Abraham.
Namun KPK belum melakukan pencegahan
terhadap kedua tersangka tersebut karena menunggu keluarnya sprindik. Meski
hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 ditemukan ada
sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana talangan
sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang menjadi dasar pengajuan hak
angket oleh DPR pada 2008 lalu, KPK belum menetapkan seorang pun tersangka.
KPK akan fokus pada temuan BPK mengenai surat berharga
senilai 163,48 juta dolar AS serta pengucuran kredit pada aliran dana bank yang
kini bernama Bank Mutiara tersebut. Aliran dana Bank Century terjadi saat
krisis global pada 2008. Pemerintah melalui Menteri Keuangan saat itu Sri
Mulyani mengambil alih Bank Century yang mengalami kegagalan dan
menggelontorkan dana Rp 6,7 triliun, namun belakangan dana talangan itu menjadi
masalah. Baik Sri Mulyani maupun bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini
menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono telah diperiksa KPK.(Sumber:Info
Korupsi)
0 komentar:
Posting Komentar