Ketua kelompok tani
mulia Galeam sitanggang meminta Kejari Rantauprapat untuk mengusut pengutipan
liar uang Banso TA 2012 yang dilakukan oleh Umar Sp dan Junaidi ajudan kadistan
Labura , atas perintahnya Kadistan. Dan Bansos TA 2012 itu untuk pembuatan
pembangunan linning saluran air sebesar Rp.670.000.000,.
Sehubungan dengan adanya temuan wartawan metro sumut Labura terkait pengutipan liar di Dinas Pertanian labura, TA 9 tahun anggaran ) 2012 , hal ini terjadi atas bergulirnya Bansos pembuatan Linning saluran air untuk mengairi perasawahan pertanian masyarakat petani padi desa sei Apung kecamatan Kualuh Hilir kabupaten Labura.
Atas nama kelompok Tani mulia yang diketua oleh Galeam sitanggang dan sekeretaris Bindu Siagian SAP, dalam hal ini kelompok tani tersebut menerima Bansos TA 2012 sebesar Rp.670.000.000, dengan pembuatan linning sepanjang 900 meter
Sesuai dengan prosedur kelompok tani menerima dana dengan nilai persentase kerja , pencairan dana pertama , kelompok tani tersebut wajib menyetorkan dana sebesar Rp 100.000.000 ir Markon Efendi Siregar Msi , bila dana tersebut tidak segera disetorkan pada Kadistan makanya proyek linning itu tidak dilaksanakan , katanya Galeam
Dengan rincian dana tersebut yang pertama pada Umar SP sebesar Rp.40.000.000 dan yang kedua sebesar Rp.50.000.000 juga sama umar, dan yang didampingi Junaidi supirnya Kadistan, uang itu disetorkan di Hotel safari Aek kanopan yang disetorkan oleh Galeam atas perintah Kadistan .
Setelah Tim mengetahui hal tersebut,maka Wartawan Metro Sumut Labuhanbatu Utara menemui saudara Umar SP sebagai pemegang uang muka kegiatan (PUMK) Dinas Pertanian pada tanggal 26 September 2012 di Kantor Dinas ertanian untuk klarifikasi. Namunj saudara Umar SP membantahnya dan siap bertanggung jawab dan kenapa" demikian ucapannya.
Untuk itulah,agar terangnya masalah pungli diatas,maka Wartawan Labuhanbatu Utara memohon kepada Bapak Kajari menindak lanjuti masalah ini. Sebab kami yakin bahwa kelompok Tani Mulia adalah contoh korban pungli yang mungkin kelompok-kelompok tani lain juga merasakan hal yangsama,dan agar menindak oknum-oknum yang terlibat sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2011 dan menindak oknum tersebut diatas sesuai dengan PP diatas Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan undang-undang Grafikasi serta KUHP yang ada di wilayah Negara Kesatuan Indonesia.( AZ.s.)
0 komentar:
Posting Komentar