Medan,Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ikut mendalami dugaan korupsi di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera
Utara. Jumat (20/7) sore, tiga penyidik KPK meminta keterangan Aminuddin,
mantan Bendahara Biro mum yang kini berstatus tahanan Poldasu.
Pemeriksaan itu berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrisus) Poldasu. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar dua jam. Usai pemeriksaan, ketiga penyidik KPK tidak bersedia memberikan keterangan.
Pemeriksaan itu berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrisus) Poldasu. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar dua jam. Usai pemeriksaan, ketiga penyidik KPK tidak bersedia memberikan keterangan.
Sementara Aminuddin usai diperiksa membenarkan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap dirinya terkait dugaan korupsi di biro umum,"Mereka sebatas kunjungan dan bertanya seputaran kasus di Biro Umum. Mereka tanya siapa saja yang terlibat menerima aliran dana, dan saya ungkapkan semua. Biar sekalian tahu semuanya," kata Aminuddin sebelum masuk kembali ke ruang tahanan Poldasu.
Dugaan korupsi di Biro Umum muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya anggaran yang bermasalah senilai senilai Rp 3 miliar lebih dari total anggaran Rp 15.862.062.067.
Anggaran itu disebutkan untuk SPJ Voreijders (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp 150 juta, makan dan minum Rp 2 miliar, biaya listrik sebesar Rp 1 miliar lebih dan SPJ 1 Januari - 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas Rp 50 juta
Poldasu yang sudah menetapkan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus ini, berencana meminta keterangan Fatimah Habibi yang juga istri Gubernur Sumut (nonaktif) Syamsul Arifin, serta Sutyas Handayani istri Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, karena ikut menandatangani kwitansi pengeluaran kas Biro Umum. Kedua akan dimintai konfirmasi untuk memastikan tanda tangan di kwitansi tersebut, dan dipergunakan untuk apa anggaran itu.
Istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara (Plt Gubernur Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Sutyas Handayani, mengaku baru tahu dan heran dirinya akan dipanggil penyidik Direskrimsus Poldasu terkait dugaan korupsi di Biro Umum.
Dia pun tidak menyangka jika dirinya terseret-seret kasus dugaan korupsi Biro Umum Rp25 miliar lebih. “Saya juga baru tahu. Heran juga, seingat saya sejak bapak (Gatot Pujo Nugroho) menjadi Wagub saya terima cek itu,” akunya.
Menurutnya, biaya itu adalah uang belanja rutin rumah dinas. Bahkan, menurutnya, besaran uang belanja rutin tersebut telah ditentukan oleh Biro Umum Pemprovsu,“Saya hanya menerima uang belanja rumah dinas. Tidak ada lain. Besarannya juga sudah ditentukan. Biro Umum yang mengantar,” katanya.
Sutyas mengaku akan mempertanyakan soal pemanggilan dirinya,“Saya akan tanya kenapa sampai dituduh seperti itu,” ucapnmya.
Berdasarkan informasi dari Tipikor Poldasu, pekan depan Sutyas akan diperiksa terkait Kasus Dugaan Korupsi di Biro Umum Pemprov Sumut.Pada waktu yang sama, Fatimah Habibi, istri Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin juga akan diperiksa. (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar