Jakarta,Metro Sumut
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Abraham Samad berjanji menaikkan status kasus dugaan korupsi sport center
Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Pria asal Makassar itu memastikan pekan depan
kasus tersebut naik ke penyidikan,"Pokoknya yang saya bisa pastikan bahwa
kasus Hambalang akan naik ke penyidikan. Paling lambat minggu depan,"
tegas Abraham Samad di gedung KPK, senin (23/7/2012).
Ditanya jumlah tersangka, Abraham enggan mengumbar dengan alasan surat perintah penyidikan (sprindiknya) belum keluar. Termasuk saat ditanya soal posisi Deddy Kusdinar, Kepala biro keuangan dan rumah tangga Kementrian Pemuda dan Olahraga yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek Hambalang,"Saya belum tahu persis karena belum keluar sprindiknya. Jadi saya belum tahu," kilahnya.
Ditanya jumlah tersangka, Abraham enggan mengumbar dengan alasan surat perintah penyidikan (sprindiknya) belum keluar. Termasuk saat ditanya soal posisi Deddy Kusdinar, Kepala biro keuangan dan rumah tangga Kementrian Pemuda dan Olahraga yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek Hambalang,"Saya belum tahu persis karena belum keluar sprindiknya. Jadi saya belum tahu," kilahnya.
Sebelumnya sempat beredar informasi jika KPK sudah mengantongi beberapa nama pejabat Kemenpora sebagai tersangka, salah satunya Deddy Kusdinar. Namun Abraham langsung menggelar jumpa pers dan menyatakan kasus Hambalang masih penyelidikan dan belum ada tersangka.
Abraham Samad juga menegaskan, alasannya bisa memastikan penyelidikan Hambalang naik ke penyidikan karena penyelidik KPK memang sudah ada dua alat bukti yang cukup,"Ya tentunya bukti itu sudah mencukupi," tegas Abraham sembari menambahkan bukti yang sudah dikantongi KPK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasanya. "(Bukti) yang pertama soal pengadaan barang dan jasanya," jelas pria kelahiran Sulawesi itu.
Terkait posisi Menpora Andi Mallarangeng, apakah akan dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus ini? "Bisa saja itu terjadi, bisa juga tidak," tandasnya.(Melvy/Sandy)
0 komentar:
Posting Komentar