Asahan,Metro Sumut
Kades Padang Mahondang (Osven Marbun SH)yang
telah resmi di tahan di LP. Pulau Simardan Tanggal 18 Desember 2012 yang
lalu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “ secara bersama-sama membuat surat palsu”sebagai mana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 263 ayat ( 1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI
Reg.No.376 K/PID/2012 Tanggal 30 Juli 2012 dan Osven Marbun telah menjalani
hukuman sesuai dengan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tanggal 4
Desember 2012 yang di tanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum Hopplen Sinaga SH,
M.Hum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai ujar M. Syihabuddin ketua DPP
LSM Fokus(Forum Keadilan Untuk Semua) kepada Simantab Senin 17/06 di kantornya
jalan Cemara Kisaran, serta menambahkan bahwa segala urusan pemerintahan Desa
di Padang Mahondang di bawa ke LP Pulau Simardan dan Ketua Serikat Petani
Indonesia (SPI)basis Padang Mahondang Sarasi Simbolon warga dusun IV Aek Nokel
Padang Mahondang bersama beberapa warga masyarakat Padang Mahondang juga
sudah menyampaikan permasalahan ini kepada H.Surya Bsc, wakil Bupati yang
mengatakan bahwa surat permohonan dari masyarakat Padang Mahondang untuk
pemberhentian Osven Marbun SH(49) sebagai kepala Desa Padang Mahondang sudah
sampai di meja kerjanya” ujar Surya , di kesempatan acara kopi morning di aula
rumah dinas Bupati beberapa waktu yang lalu, tetapi sampai sekarang Osven belum
juga di berhentikan.
Kita masyarakat padang Mahondang merasa kecewa
atas janji Waki Bupati, "kalau tidak ada kejelasan, kami seluruh
masyarakat Padang Mahondang akan
mendatangi kantor Bupati untuk mempertanyakan
permasalahan ini, tegas Sarasi.
Masyarakat Padang Mahondang resah karena kepala desanya memimpin sudah 6 bulan dari dalam bui (Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan) dan masih tetap meneken atau menanda tangani surat penjualan tanah atau lahan di desa padang mahondang, ujar Peri Br Tamba (43)Dusun IX Pardomuan Nauli Padang Mahondang, warga merasa tidak nyaman karena kantor kepala desa pindah ke LP Simardan Tanjung Balai, segala berkas yang mau di tandatangani bergantian di bawa pegawai desa. Program desa juga tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami warga Desa Padang Mahondang meminta Bupati Asahan agar cepat mengeluarkan surat pemberhentian Osven Marbun sebagai kepala desa agar kita dapat memilih kepala desa baru. Serta program Bupati membangun dari desa dapat berjalan dengan baik dan Visi Misi dapat terealisasi di Padang Mahondang ini ujar Peri.
Mempertanyakan permasalahan Osven kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( BAPEMMAS) Drs. John Hardi Nasution,M.Si saat dijumpai di kantornya Kamis 23/05 terkait kades Padang Mahondang yang sampai saat ini belum di berhentikan dari jabatannya mengatakan kepada Metro Sumut " Coba surati lagi Bupati C/q Kabag Hukum Pemerintahan Kabupaten Asahan " ujar John dan menambahkan karena sampai saat ini surat dari masyarakat Padang Mahondang sudah kita naikkan belum turun ke Bapemmas, dan coba tanya ke Bagian Hukum. ucapnya.
Dihari yang sama, Kabag Hukum Pemkab Asahan Sahrul Tambunan SH, melalui Handpon selulernya mengatakan "surat permohonan dari Warga Padang Mahondang sudah kita naikkan beberapa bulan yang lalu tapi sampai saat ini kita belum tahu sudah sampai dimana surat itu. Kalau surat itu turun dari Bupati, akan turun ke BAPEMMAS, kalau mau jelasnya tanyakan ke sana (BAPEMMAS - red).
Tanggal 17 Juni 2013 kembali ke Kantor BAPEMMAS dan Jumpa dengan Kasie Pemerintahan Desa Paijan SH.MM. terkait status Osven Marbun Kades Padang Mahondang, Paijan mengatakan tidak tahu kelanjutan permasalahan osven karena sudah di serahkan kepada kabag hukum Pemkab Asahan sudah enam bulan yang lalu.ujar Paijan. Jadi disini dapat disimpulkan bahwa Kabag Hukum tidak propesional dalam menanggapi permasalahan hukum yang ada di jajaran Pemkab Asahan.
Masyarakat Padang Mahondang resah karena kepala desanya memimpin sudah 6 bulan dari dalam bui (Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan) dan masih tetap meneken atau menanda tangani surat penjualan tanah atau lahan di desa padang mahondang, ujar Peri Br Tamba (43)Dusun IX Pardomuan Nauli Padang Mahondang, warga merasa tidak nyaman karena kantor kepala desa pindah ke LP Simardan Tanjung Balai, segala berkas yang mau di tandatangani bergantian di bawa pegawai desa. Program desa juga tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami warga Desa Padang Mahondang meminta Bupati Asahan agar cepat mengeluarkan surat pemberhentian Osven Marbun sebagai kepala desa agar kita dapat memilih kepala desa baru. Serta program Bupati membangun dari desa dapat berjalan dengan baik dan Visi Misi dapat terealisasi di Padang Mahondang ini ujar Peri.
Mempertanyakan permasalahan Osven kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( BAPEMMAS) Drs. John Hardi Nasution,M.Si saat dijumpai di kantornya Kamis 23/05 terkait kades Padang Mahondang yang sampai saat ini belum di berhentikan dari jabatannya mengatakan kepada Metro Sumut " Coba surati lagi Bupati C/q Kabag Hukum Pemerintahan Kabupaten Asahan " ujar John dan menambahkan karena sampai saat ini surat dari masyarakat Padang Mahondang sudah kita naikkan belum turun ke Bapemmas, dan coba tanya ke Bagian Hukum. ucapnya.
Dihari yang sama, Kabag Hukum Pemkab Asahan Sahrul Tambunan SH, melalui Handpon selulernya mengatakan "surat permohonan dari Warga Padang Mahondang sudah kita naikkan beberapa bulan yang lalu tapi sampai saat ini kita belum tahu sudah sampai dimana surat itu. Kalau surat itu turun dari Bupati, akan turun ke BAPEMMAS, kalau mau jelasnya tanyakan ke sana (BAPEMMAS - red).
Tanggal 17 Juni 2013 kembali ke Kantor BAPEMMAS dan Jumpa dengan Kasie Pemerintahan Desa Paijan SH.MM. terkait status Osven Marbun Kades Padang Mahondang, Paijan mengatakan tidak tahu kelanjutan permasalahan osven karena sudah di serahkan kepada kabag hukum Pemkab Asahan sudah enam bulan yang lalu.ujar Paijan. Jadi disini dapat disimpulkan bahwa Kabag Hukum tidak propesional dalam menanggapi permasalahan hukum yang ada di jajaran Pemkab Asahan.
Metro Sumut coba konfirmasi kepada Kabag Hukum
Pemkab Asahan Sahrul Tambunan SH, tidak berada di kantornya, Asisten I Bagian
Pemerintahan Taufiq ZA S.Sos tidak berada ditempat, kru coba lagi ke Wakil
Bupati H. Surya Bsc, dan Bupati tetapi beliau juga tidak berada di
kantornya.(teci)
0 komentar:
Posting Komentar