Labura,Metro Sumut
Pelaksanaan proyek perkerasan jalan dusun karang Tengah Desa Pulo
Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) yang ditalagi
dari sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Tahun Anggaran (
TA) 2012 sebesar Rp.199.000.000,Yang dikerjaakan penyedia barang
dan jasa CV DK disinyalir tidak sesuai dengan bestek
Pasalnya, terlihat dalam papan merk plank proyek yang dipajang
disamping lokasi proyek , nama kegiatan proyek perkerasan jalan dusun karang
tengah Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu dengan panjang dan lebar
yang sudah ditentukan dalam bestek nomor paket 93 /PPK-JJ/PML/APBD/DPU-
LBU/2012 sumber dana APBD TA 2012 .
Pantauan Wartawan ini dilokasi proyek perkerasan jalan ,bahan
material sirtu yang sudah dicampur dalam tiga jenis bahan material untuk
perkerasan jalan , Sudah dihampar dan digiling dengan memakai alat berat bomag
untuk memadatkan bahan material permukaan badan jalan.Namun , panjang dan
lebarnya seperti yang tertera dalam papan plank proyek disinyalir tidak sesuai
dengan volume tonase spesifikasi dalam bestek.
Karena , lapisan pondasi bawah yang sudah digiling dengan alat
berat bomag untuk memadatkan bahan material sirtunya , disinyalir ketebalan
volume permukaan badan jalan tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam bestek.
Pasalnya, terlihat dari sisi ketebalannya, setelah dipadatkan diperkiraan hanya
mencapai 7-8 cm ketebalan keseluruhan bahan material lapisan pondasi
bawah dan lapisan pondasi atasnya.
Dan , proyek perkerasan jalan itu disebut – sebut sudah dilakukan
uji lape kepadatan ketebalan hasil dari pekerjaan perkerasan jalan oleh Dinas
Pekerjaan Umum . Tetapi , hasil uji lape ketebalan permukaan badan jalan yang
sudah selesai dikerjakan penyedia barang dan jasa disinyalir pihak Dinas
Pekerjaan Umum ( DPU ) yang dihunjuk ada kong kali kong dengan penyedia barang
dan jasa , untuk memuluskan kekurangan volume tonase hasil pekerjaan .
Karena , hasil pekerjaan proyek perkerasan jalan itu disebut-
sebut ketebalanya permukaan badan jalan stelah dipadatkan tidak memenuhi
standart pekerjaan seperti yang sudah ditentukan dalam aturan bestek yang ada.
Direktur Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pencari
Fakta Independen – Republik Indonesia ( LSM KPFI- RI) , yang dimintai Koran ini
tanggapannya terkait hasil proyek perkerasan jalan dusun karang tengah, dengan
tegas mengatakan , disinyalir volume tonase perkerasan jalan itu tidak sesuai
dengan bestek yang ada .
Menurut hasil , pengamatan dilokasi proyek , disebut –sebut
Dinas Pekerjaan Umum sudah melakukan uji Lap ketebalan hasil proyek
perkerasan jalan setelah dipadatkan. Seharusnya pihak dinas terkait yang
melakukan uji lap ketebalannya jangan pada patok yang sudah ditentukan. Karena,
kalau pada patok yang sudah ditentukan ketebalanya pasti terpenuhi dalam
bestek. Dan hasil pekerjaan perkerasan jalan itu disinyalir tidak sesuai Semua
rancangan , gambar, spesifikasi , desain, desain volume pekerjaan
“ umpamanya, bila uji lape pada patok 0-50, kalau diukur
ketebalanya pasti dapat, tetapi bila dilakukan uji lap pada patok 0-25 pasti
ketebalannya tidak dapat.Jadi, petugas uji lape dan penyedia barang dan jasa
disinyalir keras ada main “ Mata “ alias kong kali ong untuk
memuluskan hasil pekerjaan penyedia barang dan jasa”.
Dan temuan ini , dalam waktu dekat akan kami laporkan ke pihak
penegka hukum , agar proyek pekerjaan itu diusut dengan tuntas, karena kuat
dugaan ketebalan dan panjang serta lebarnya , sebahagian masuk “ Kantong
“ penyedia barang dan jasa dan pengawas yang dihunjuk untuk memeriksa
dan mengawasi jalan pekerjaan, dan ini sudah merupakan kejahatan yang sudah
terorganisir . Katanya Dirsus KPFI- RI.
Salah seorang sumber yang tidak mau menyebutkan jati dirinya
mengatakan , hak dan kewajibannya dinas terkait yang dihunjuk, adalah
untuk mengawasi jalannya proyek . Dan ,harus menghindari dan mencegah
penyalahgunaan wewenang atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi,golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan Negara.
Dan tidak menerima, menawarkan atau tidak menjanjikan untuk
memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari
atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan
Pengadaan Barang/Jasa. Hak dan Kewajiban PPK , mengawasi dan memeriksa
pekerjaan yang dilaksanakan penyedia barang dan jasa .Dinas pekerjaan umum dan
penyedia barang dan jasa belum berhasil dikonfirmasi wartawan ini ( AZ.S )
0 komentar:
Posting Komentar