Belawan,Metro Sumut
Managemen Primkop Upaya Karya Tenaga Kerja
Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan menduga sebanyak 500 Kartu Tanda Anggota
(KTA) dipalsukan oknum pemilik buruh pelor TKBM di Pelabuhan Belawan.
Hal itu disampaikan Ketua Primer Koperasi TKBM
Pelabuhan Belawan Tombang Hutabarat ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/9).
Menurutnya pemilik KTA TKBM palsu itu bahkan
sudah memiliki mandor. Jadi kalau barang bongkar dari kapal mereka sudah
digerakkan mandornya."Mereka disebut buruh pelor di Pelabuhan Belawan tapi
memiliki KTA palsu, artinya tidak teregistrasi di koperasi," sebutnya.
Kasus ini sudah sampai ke DPRD Kota Medan.
Pengurus Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan dianggap tidak manusiawi karena
tidak mengakui buruh pelor.
Buruh pelor itu tidak diperbolehkan kerja bongkar
muat di Pelabuhan Belawan karena mereka tidak punya KTA resmi dan akan
bermasalah jika ada kecelakaan kerja sebab tidak akan mendapat santunan dari
koperasi, tambah Tombang.
Bahkan usia anggota TKBM di pelabuhan mulai
dibatasi maksimal 65 tahun dan minimal 19 tahun sesuai SKB 2 Dirjen dan 1
Deputi Kemenhub.
Sedikitnya 250 dari 3.500 TKBM Pelabuhan Belawan
saat ini sudah mendekati dan melewati usia 65 tahun bakal dipangkas.
Menurut Tombang Hutabarat sesuai SKB 2 Dirjen dan
1 Deputi Kemeterian Perhubungan
RI bahwa usia pekerja di
pelabuhan maksimal 65 tahun dan minimal 19 tahun.
Terkait hal itu, katanya, untuk tahap pertama
sebanyak 250 TKBM Pelabuhan Belawan bakal terkena kebijakan tersebut.
Untuk memangkas TKBM yang sudah melebihi usia 65
tahun perlu koordinasi dengan semua pengguna jasa kepelabuhan sehingga ke depan
para buruh itu tidak hanya diberhentikan tapi harus mendapat tali asih, sebut
Tombang.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar