Kejamnya Aparat Penegak Hukum di Medan,sudah Kenak Siksa Dan Di Paksa lagi Ngakui Barang Haram Sabu Yang Bukan Miliknya, Akhirnya Jadi Pesakitan Di Tanjung Kusta 5 Bulan Lebih Hakim Tidak Bisa Memutuskan Karena Banyak Rekayasa Aparat Penegak Hukum.Ada Apa ini?
Medan Marelan,Metro Sumut
Fitnah lebih kejam dar ipada pembunuhan. Itulah pepatah lama yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita lantas bagaimana jika yg melakukan fitnah itu adalah oknum penegak hukum,inilah yg terjadi pada m-erwin alias ewin 26 tahun warga harapan pasti kel binje kec medan denai,kisah tragis M.Erwin berawal dari tertangkapnya seorang pria bernama budi 10.02.2012 dikawasan jln.juanda Medan oleh pihak Poldasu..
Kronologis kejadian sebenarnya diungkapkan Budi yang tertangkap tangan membawa barang haram sabu oleh pihak Poldasu,mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari M.Erwin,lalu dengan alasan pengembangan pihak Poldasu melakukan upaya penjebakan terhadap M.Erwin. Lewat hp milik budi, polisi meminta budi untuk datang ke TKP. Tanpa perasaan curiga, lantas ewin pun bergegas menemui budi ditempat yang telah dijanjikan.
Erwin sangat terkejut sesampainya dilokasi tiba-tiba datang dua orang pria berbadan tegap langsung menanyakan sabu kepadanya. Ewin yang merasa dirinya dijebak dan langsung melarikan diri.Poldasu merasa takut lepas mangsanya maka meneriakinya maling, hingga akirnya ewin pun diserahkan ke Polsekta Medan kota.
Tidak adanya bukti yang kuat, Erwin dibebaskan dan dikenai wajib lapor,Erwin pada tanggal 15 februari 2012 saat memenuhi kewajibannya di Mapolsekta medan kota,Ewin diciduk oleh Poldasu dengan tuduhan sebagai bandar sabu.,sebelum dibawa ke Poldasu, ewin digiring kerumahnya untuk dilakukan pencarian barang bukti sabu,pihak dari Poldasu tidak menemukan barang haram sejenis sabu dirumah Ewin.
Poldasu tetap membawa Erwin dengan barang bukti jaket berwarna hitam yg tergantung di dinding kamar nya,dalam proses penyidikan di Poldasu Ewin tidak mengakui dan membantah tegas tudingan polisi terhadap nya.,namun polisi tidak kehabisan akal dan lantas melakukan tindakan penganiayaan terhadap Ewin,merasa tak tahan menerima siksaan dari polisi, ewin pun terpaksa menanda tangani B A P yang diduga penuh dengan rekayasa.
Sampai berita ini diturunkan,Ewin telah menjalani persidangan dengan agenda pembelaan,namun sebelumnya berkas berita acara Ewin dilimpahkan pihak kepolisian ke Pengadilan Negeri Medan dan berulang kali ditolak oleh pihak pengadilan Negeri Medan,namun akhirnya kasus ini disidangkan ke Pengadilan Negeri Medan, dalam persidangan Ewin dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh JPU.
Sebuah fakta yang sangat mengejutkan,Budi mengakui mendapatkan barang haram tersebut secara tidak diduga Budi membuat surat pernyataan tertulis diatas matrai 6 ribu menyatakan bahwa Erwin tidak bersalah,isi Surat Pernyataan tertulis Budi "saya yang bernama Budi Rahmanto. Umur 28 tahun status sebagai saksi dengan ini meyatakan akan mencabut kesaksian saya dalam perkara pidana No PDM-335/EUN2/MDN/04/2012. yang pada saat persidangan saya sebagai saksi dalam perkara M.Erwin, secara tegas saya katakan dan saya tanda tangani, bahwa kesaksian saat pada persidangan perkara dengan terdakwa M.Erwin adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya." Kata Budiman
Menurut pengakuan Budi kepada orang tua Erwin, dia terpaksa menyeret Erwin kedalam kasus ini agar dirinya dapat dibebaskan bila dapat menyeret orang lain sebagai gantinya.menurut Budi dengan janji poldasu, Saat ini Erwin masih menunggu putusan akhir persidangan atas perkara yang didakwakan padanya yang menurut rencana akan kembali digelar tgl 5.09.12 mendatang,ini disampaikan dalam persidangan senin 27.08.12.Majelis hakim hanya menyampaikan penundaan sidang dikarnakan majelis tidak lengkap dikarnakan cuti, sehingga persidangan yang tadinya akan mendengarkan keputusan hakim, akirnya urung dilaksanakan. (Nirwansyah Redaktur Pelaksana/Indrawan Reporter Medan)
0 komentar:
Posting Komentar