Labura,Metro Sumut
Maraknya perambahan hutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tepatnya di Kawasan Bukit Barisan untuk dijadikan lahan kebun sawit dan lepasnya tiga unit truk Mitsubishi Coul Diesel pengangkut 80 logging dari Dusun Pangujungan Desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) membuat gerah pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Labura.
Mereka akhirnya memanggil Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Labura Ir.Petrus Tongli guna memberi penjelasan, Anggota Komisi B DPRD Labura Patar Sitompul sebelum berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengatakan, pengecekan tunggul (patok batas) yang dilakukan Saksi Ahli Dishutbun Labura Ferry Andri Siregar,Sp sudah melanggar peraturan," Pengecekan tunggul harus dibekali surat perintah secara tertulis dari Kadishutbun Labura,Kalau cek tunggul diperintah Kadishutbun melalui hand phone tidak dibenarkan dan menyalahi aturan" Ungkapnya.
Kadishutbun Labura Ir.Petrus Tongli usai RDP mengatakan, kehadirannya di ruang Komisi B DPRD Labura untuk menghadiri rapat dengar pendapat dan melaporkan kinerja Dishutbun Labura Tahun 2012 serta menjelaskan masalah pelepasan tiga unit truk yang ditahan aparat penegak hokum" Sebenarnya pihak Polsek Kualuhhulu mendesak Dishutbun Labura terjun ke lokasi melakukan cek tunggul. Saat itu hari Minggu (libur) saya sedang berada di gereja di telepon oleh penyidik supaya melakukan cek tunggul lalu saya perintahkan anggota ke lapangan"Ujarnya.
Saya juga heran melihat anggota saya, Kabid Pengelolaan dan Hasil Produksi Hutan Drs.Adu P Sitorus,MM entah mengapa bisa seperti itu.Mungkin saja anggota saya ada bermain sehingga bisa terjadi pengecekan tunggul kedua kalinya dan jumlah titiknya berbeda, tambah Tongli dengan wajah senyum terpaksa.(SK)
0 komentar:
Posting Komentar