Labura,Metro
Sumut
Kejahatan
ilegal loging di Kabupaten Labuhan Batu Utara harus diusut tuntas oleh
Kepolisian. Praktik kejahatan terhadap lingkungan itu ditengarai melibatkan
sejumlah oknum di instansi terkait. Disebutkan, sejak 2011, telah
dikeluarkan dokumen SKAU. Penerbitan tersebut dicurigai menyalahi ketentuan.
Ketua
DPD LSM P3N, Timbul Sinaga mendesak Kepolisian Resor Labuhan Batu mengusut
tuntas praktik kejahatan itu. Alasannya, kata Timbul, adanya indikasi
penggunaan SKAU yang tidak sesuai prosedur sebagaimana mengacu pada Peraturan
Menteri Kehutanan 14 tahun 2011 tentang SKAU,“Bila
tidak segera ditindak maka pohon yang berada di kawasan hutan lindung, Bukit
Barisan dalam waktu dekat ini akan habis dan punah, serta bencana mengancam,”
kata Timbul.
Kepala
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Labura, Petrus Toungli, pada akhir
Mei 2012, membantah jumlah dokumen SKAU yang telah diterbitkan melalui MK
Nurispa selaku Kepala Desa Bangun Rejo, Petrus
Toungli juga mengatakan bahwa kayu yang telah ditangkap dan diamankan di
Polres Asahan dan Polres Labuhan Batu menurutnya adalah sebagai barang bukti
penyalah gunaan yang digunakan MK. Nurispa. Kasus itu, sebut dia, akan
dilaporkan kepada Bupati Labura H. Kharuddin Syah. (TS)
0 komentar:
Posting Komentar