Medan,Metro
Sumut
Kurangnya pengawasan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata
Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan menertibkan bangunan
bermasalah dinilai kinerjanya tak maksimal.Bahkan diduga membiarkan pengembang melakukan penggelapan pajak bangunan. "Bila kita bicara sisi hukumnya, Sampurno bisa dikenakan sanksi pidana, Karena disinyalir Sampurno 'bermain' dengan pengembang, sehingga negara dirugikan dari jasa tata bangunan," ujar Abednego Panjaitan dari Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) pagi ini.
Untuk itu, dia minta pihak kepolisian atau kejaksaan agar mengusut kasus tersebut, dan memeriksa oknum-oknum TRTB yang terlibat di dalamnya dan perlu dipertanyakan kinerjanya, kenapa bangunan bermasalah semakin menjamur, apalagi diduga ada konspirasi di tubuh dinas tersebut.
Begitupun kata Abed, dugaan penggelapan pajak dan penipuan surat izin mendirikan bangunan (SIMB), pihak pengembang bisa dijerat pasal berlapis dengan masa hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda sesuai kerugian negara akibat tindakan yang dilakukannya.
Pihak kepolisian atau kejaksaan menurut Abed harus proaktif menyikapi dugaan penyimpangan dan penggelapan pajak IMB. Karena yang dicuri adalah uang negara, sehingga kas pendapatan asli daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan kosong akibat kecolongan " Sebaiknya walikota tidak meneruskan jabatan Sampurno Pohan. Sudah saatnya orang seperti dia diganti. Jika tidak, kerugian negara akan semakin bertambah.
Dalam hal ini, walikota harus menindaknya," tegas Abed. Sementara Ketua DPP LSM Dewan Pemberdayaan Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia (DPPE-RI) Fadli Kaukibi mengatakan, Sampurno Pohan sengaja mentup mata menyangkut bangunan bermasalah.
Bahkan, ratusan bangunan bemasalah di Kota Medan, menurut Fadli, Sampurno terus mengumbar janji untuk menindak dan membongkar bangunan tersebut. Namun kenyataannya sampai saat ini hanya lift service atau pemanis bibir.(Nirwansyah/Siswanto)
0 komentar:
Posting Komentar