Medan,Metro
Sumut
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau penanganan kasus korupsi yang menjerat Wali
Kota Medan Rahudman Harahap, Kasus itu mendapat perhatian dari KPK kendati
masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Busyro Muqoddas Wakil Ketua KPK mengatakan penyidik KPK sudah berkomunikasi dengan Kejati Sumut. Sejauh ini, kasus tersebut masih terus berproses di Kejati. KPK masih belum menentukan, apakah akan mengambil alih kasus ini atau tidak. Pasalnya, Kajati Sumut Noor Rachmad sudah berkomitmen untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut "Kami masih punya optimisme bisa ditangani jajaran Kejati di Sumatera Utara," kata Busyro kepada wartawan di Hotel Grand Angkasa, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, usai menutup acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan korupsi yang menjerat Rahudman Harahap terjadi sewaktu dia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan. Dia dinilai bertanggung jawab atas korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tahun anggaran 2005 di Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp 1,5 miliar.
Kejati Sumut sudah menetapkannya sebagai tersangka sejak 2,5 tahun silam, namun pemeriksaan pertama dalam kapasitas tersangka baru dilakukan pada 3 Desember 2012 lalu. Sejak pemeriksaan pertama itu, belum ada pemeriksaan lanjutan oleh Kejati.
Proses yang lamban inilah yang membuat banyaknya desakan agar KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut. Itu pula yang menjadi salah satu penyebab mengapa KPK memantau kasus tersebut.(Zulhadi)
Busyro Muqoddas Wakil Ketua KPK mengatakan penyidik KPK sudah berkomunikasi dengan Kejati Sumut. Sejauh ini, kasus tersebut masih terus berproses di Kejati. KPK masih belum menentukan, apakah akan mengambil alih kasus ini atau tidak. Pasalnya, Kajati Sumut Noor Rachmad sudah berkomitmen untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut "Kami masih punya optimisme bisa ditangani jajaran Kejati di Sumatera Utara," kata Busyro kepada wartawan di Hotel Grand Angkasa, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, usai menutup acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan korupsi yang menjerat Rahudman Harahap terjadi sewaktu dia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan. Dia dinilai bertanggung jawab atas korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tahun anggaran 2005 di Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp 1,5 miliar.
Kejati Sumut sudah menetapkannya sebagai tersangka sejak 2,5 tahun silam, namun pemeriksaan pertama dalam kapasitas tersangka baru dilakukan pada 3 Desember 2012 lalu. Sejak pemeriksaan pertama itu, belum ada pemeriksaan lanjutan oleh Kejati.
Proses yang lamban inilah yang membuat banyaknya desakan agar KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut. Itu pula yang menjadi salah satu penyebab mengapa KPK memantau kasus tersebut.(Zulhadi)
0 komentar:
Posting Komentar