Jakarta,Metro Sumut
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso kembali
diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit
Hambalang Jawa Barat,"Ada dokumen yang saya bawa, terkait kelengkapan
klarifikasi pekerjaan" Ungkap Machfud singkat saat tiba digedung KPK
Jakarta, Selasa.
Digedung KPK
Machfud mengaku diperiksa untuk tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian
Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan
Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
KPK pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan Deputi Peningkatan
Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Djoko Pekik serta staf khusus
Menpora Fahrudin dalam kasus ini.
PT Dutasari Citralaras adalah perusahaan yang mendapat jatah
subkontraktor bidang mekanikal elektrik dari pemenang lelang PT Adhi Karya,pada
pemeriksaan sebelumnya, Machfud mengakui bahwa perusahaannya menerima Rp63
miliar sebagai uang muka dalam proyek Hambalang.
Ia membantah
uang Rp63 miliar itu sebagai "fee" yang dibagi-bagikan kepada mantan
ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menpora Andi Mallarangeng,
serta sejumlah anggota DPR seperti yang diungkapkan mantan bendahara Partai
Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Machfud juga membantah ada pertemuan terkait anggaran Hambalang di
Hotel Ritz Carlton Jakarta yang dihadiri oleh mantan Menteri Keuangan Agus
Martowardojo, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin, seperti yang diungkapkan oleh
juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Malllarangeng.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu
mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora
Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Direktur Operasional
1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang
No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai
penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara.
Terkait kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua
Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan sangkaan pasal
12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.
Rencananya KPK akan menerima hasil audit BPK pada pekan lalu,
namun ternyata tim BPK menyatakan belum menyelesaikan audit tersebut sehingga
KPK belum dapat menentukan kerugian negara dalam pengadaan Hambalang.
Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun
sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi
Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275
miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp
125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.
Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena
ada pengadaan barang dan jasa.
Hasil audit investigatif tahap satu Badan Pemeriksa Keuangan
mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6
miliar.(Melvy)
0 komentar:
Posting Komentar