Jakarta,Metro Sumut
Ada Pepatah kuno
mulutmu adalah harimaumu mungkin ada benarnya juga, Seperti yang dialami Reinda
Lumoindong, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya
lantaran gara-gara menyebut Bianda Martha Sihombing "sundal bolong".
Merasa tidak senang Bianda Martha melaporkan Reinda Lumoindong terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2012 dengan nomor laporan polisi LP/4409/XII/2011/PMJ/DITRESKRIMUM.
Merasa tidak senang Bianda Martha melaporkan Reinda Lumoindong terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2012 dengan nomor laporan polisi LP/4409/XII/2011/PMJ/DITRESKRIMUM.
Kejadian berawal saat Bianda bersama empat temannya dipanggil terlapor di sebuah ruang tempat ibadah pada 12 November 2012. Tersangka diduga memarahi pelapor karena mengenakan seragam pelayan yang tidak pantas dan menyebut seperti pakaian "sundel bolong".
Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penyidik akan segera melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka Reinda Lumoindong dan melimpahkan kepada kejaksaan, agar secepatnya menjalani persidangan."Sudah jadi tersangka, sekarang tinggal menunggu pemberkasan," kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa Reinda sebagai tersangka pada Selasa, kemarin,Sementara itu, pengacara Reinda Lumoindong, Tomi Sihotang menuturkan dirinya belum menerima informasi penetapan tersangka terhadap kliennya,"Ini masih simpang siur, coba hubungi Pak Gilbert (suami Reinda)," singkat Tomi saat dihubungi,Reinda dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 335 KUhP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara kurang lima tahun.
0 komentar:
Posting Komentar