Medan
Marelan,Metro Sumut
Marwan Anshari Harahap Direktur Eksekutif Yayasan
Hayati Indonesia (YHI) mulai angkat bicara tentang kerusakan lingkungan sungai
deli saat ini, menurut Marwan sesuai Undang-undang sampah 18 tahun 2008 tentang
pengelolaan sampah serta Undang-undang No 32 thn 2010 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, maka sudah selayaknya Pemerintah mengambil
tindakan tegas yakni menutup dan mencabut izin usaha atau pidanakan saja
pengusaha pabrik yang melanggar Undang undang tersebut yang mencemari aliran
sungai.Sebelumnya itu dilakukan perlu juga diambil langkah-langkah persuasif, setiap perusahan atau pabrik diharuskan memiliki Analisa Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) maupun wajib UKL dan UPL, kalau itu dilakukan maka lingkungan dan sungai kita akan lestari dan bersih bebas dari pencemaran,"Jika persyaratan tersebut tidak ada maka pabrik maupun perusahan itu harus tutup sebab kalau dibiarkan akan mencemari lingkungan, disinilah perlu peran tindak tegas dari Pemerintah,"Ungkap Marwan..
Marwan menambahkan meski ada undang-undang sampah tapi belum ada inplementasinya melalui Perda sebagai payung hukum yang dikeluarkan Pemko maupun Pemkab sehingga ada sanksi tegas terhadap orang maupun perusahan yang sengaja membuang sampah ke sungai serta Undang-undang No 32 thn 2010 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(R.Guslim)
0 komentar:
Posting Komentar