Deli Serdang,Metro Sumut
Penyelidikkan tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih mengincar penerima Dana Bantuan Sosial dari Dinas Biro Bina Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2009-2010-2011 mulai turun ke kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.
Terkait tentang Dana Bansos, Perlunya penyelidikkan dana bansos ini dilakukan Kejatisu ke kecamatan, karena laporan pertangung jawaban pengunaan dana itu sepertinya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan dan untuk menjerat siapa saja yang terlibat dalam penerimaan ini, maka tim penyelidik Kejatisu melakukan pemeriksaan dari bawah.
Untuk saat ini pihak Kejatisu sudah mengagendakan langkah penyidikkan penerimaan dana bansos di Kecamatan Patumbak,Sedangkan di kecamatan STM Hilir disalurkan salah satu paguyuban yang ada di Desa Tadukanraga. Dan untuk mempermudah pemeriksaan nantinya maka Kejatisu sudah pasti melibatkan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat.
Jika nantinya ada penerima dana bansos itu terbukti menyalahgunakan dana tersebut, sudah pasti mereka dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, jelasnya.
Menyikapi tentang Dana Bansos Siswanto Kordinator LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) meminta kepada Kejatisu untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan Dana Bansos yang dilakukan Oknum yang menerima bantuan Dana Bansos dan Hukum seberat-beratnya kepada Oknum yang berani menggelapkan Dana Bansos,buat efek jera kepada oknum yang lain bila berani menggelapkan Dana tersebut “ Kata Siswanto.
Siswanto menambahkan pihaknya akan menurunkan Tim Investigasi ke Daerah Kabupaten Deli serdang,Labura dan Daerah lainnya untuk mencari bukti-bukti Dana Bansos yang digelapkan dan akan menyerahkan ke Kejatisu untuk diproses secara hukum.( Tim Redaksi )
0 komentar:
Posting Komentar