Labuhan
Deli,Metro Sumut
Awalnya Nirwansyah (37) bersama istri Dian Wahyuni (33) dan
anaknya Didi Ardiansyah (20) bualan baru saja menemui kerabat meraka di Medan
Plaza Kamis (27/09/2012) karena sudah sore pasang pasutri ini menuju
pulang ke rumahnya di T.600 Ratus,
Namun dipertengahan jalan tepatnya di pasar 6 Desa Manunggal
Labuhan Deli tiba -tiba empat pengendera sepeda motor berboncengan
memepet kereta Nirwansyah seraya mengatakan kereta ini mau kami ambil dan
langsung mengambil kunci kontaknya.
Nirwansyah terkejut dan hampir terjatuh mana lagi kala itu Nirwansyah sedang membawa istri dan anaknya yang masih berusia 20 bulan,abang ini siapa kok main ambil -ambil aja,tanya Nirwansayah.lantas mereka menagtakan kami dari Lesing kereta ini mau kami tarik,Nirwansyah menayakan surat -surat dari lesing terkait penarikannya keretanya,namun tak satu pun dari mereka menunjukan surat penarikan,kalau mau tarik dirumah aja bang sebut Nirwansyah,seraya merogoh tasnya mengambil kamera digitalnya ingin memoto para pelaku karena Nirwansyah berfropesi Wartawan dan sebagai Redaktur Pelaksana di Harian Metro Sumut Online.
Diduga tidak senang diphoto oleh Nirwansyah salah satu dari
mereka yang menggunakan pakaian lengkap TNI AD langsung merampas dan
membanting kameranya dan menghajar Nirwansyah hingga tersungkur,kamu wartawan
mau saya tembak kamu kata oknum tersebut dengan tangan merogoh sesuatu di
pinggangnya.
Tidak habis akal Nirwansyah
berteriak rampok -rampok seketika warga sekitar dan pengguna jalan sempat
kumpul ramai menyaksikan,takut dimasa pelaku mengatakan kalau mereka dari
Kolektor dan salah satunya Setio Oknum TNI yang menggunakan pakaian dinas lengkap,dengan
lantangnya mengatakan kepada warga'' Kami bukan rampok saya dari ZIPUR
''dan langsung kabur membawa kereta Revo warna Hitam BK 5421 FG atas nama
Nirwansyah dengan alamat jalan karya Gg sukadamai no.7 A medan.
Atas kejadian itu Nirwansyah melopor
kepolsek Labuhan namun oleh polisi di sarankan membuat laporan ke Polisi
Militer karena ada terkait oknum TNI.malam itu jumat (28/09/2012)juga
nirwansyah resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi Militer Daerah
Militer I / Bukit Barisan dengan Tanda Bukti Laporan / Pengaduan nomor ;TBLP -
30 / I / 2012 yang menerima laporan Serda Hadi Ismail dan diketahui oleh A/n
Komandan Detasemen Polisi Militer Pelda Rahiman.
Ditempat terpisah Sekjen Forum
Komunikasi Wartawan Indonesia (FORKOMWARI) Abu Hasan Asy'ari sangat
menyayangkan sikap arogan dari oknum TNI yang merampas kamera milik
wartawan,jika terbukti oknum TNI tersebut melakukannya Abu minta supaya oknum
tersebut di copot dan kepada Penegak Hukum untuk menerapkan UU Pers No.40 tahun
1999 seperti terjantum dalam Pasal 4 yang berbunyi
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai
hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.serta yang
termuat dalamBAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Pihaknya perihatin dengan banyak
kasus - kasus yang dialami wartawan akhir -akhir ini ,walau telah ada UU Pers
namun masih banyak para pejabat intansi pemerintah,TNI,POLRI maupun masyarakt
yang tidak memahami tentang Pers.''lebih jauh dikatakannya untuk itu diharapkan
kepada pejabat -pejabat intansi,Pemerintah,TNI,POLRI Supaya selalu
mensosialisakikan UU Pers ini di intansi yang dipimpinannya.Dengan demikian''
kedepan diharapkan tidak adalagi kekerasan terahap Pers.''ujar Abu (Redaksi)
0 komentar:
Posting Komentar