Labura,Metro Sumut
Pelaksanaan proyek perkerasan jalan dusun karang Tengah
Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura)
yang ditalagi dari sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Tahun
Anggaran ( TA) 2012 sebesar Rp.199.000.000,Yang dikerjaakan
penyedia barang dan jasa CV DK disinyalir tidak sesuai dengan
bestek
Pasalnya, terlihat dalam papan merk plank proyek yang
dipajang disamping lokasi proyek , nama kegiatan proyek perkerasan jalan dusun
karang tengah Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu dengan panjang dan
lebar yang sudah ditentukan dalam bestek nomor paket 93 /PPK-JJ/PML/APBD/DPU-
LBU/2012 sumber dana APBD TA 2012 .
Pantauan Wartawan ini dilokasi proyek perkerasan jalan
,bahan material sirtu yang sudah dicampur dalam tiga jenis bahan material untuk
perkerasan jalan , Sudah dihampar dan digiling dengan memakai alat berat bomag
untuk memadatkan bahan material permukaan badan jalan.Namun , panjang dan
lebarnya seperti yang tertera dalam papan plank proyek disinyalir tidak sesuai
dengan volume tonase spesifikasi dalam bestek.
Karena , lapisan pondasi bawah yang sudah digiling dengan
alat berat bomag untuk memadatkan bahan material sirtunya , disinyalir
ketebalan volume permukaan badan jalan tidak sesuai dengan aturan yang ada
dalam bestek. Pasalnya, terlihat dari sisi ketebalannya, setelah dipadatkan diperkiraan
hanya mencapai 7-8 cm ketebalan keseluruhan bahan material lapisan
pondasi bawah dan lapisan pondasi atasnya.
Dan , proyek perkerasan jalan itu disebut – sebut sudah
dilakukan uji lape kepadatan ketebalan hasil dari pekerjaan perkerasan jalan
oleh Dinas Pekerjaan Umum . Tetapi , hasil uji lape ketebalan permukaan badan
jalan yang sudah selesai dikerjakan penyedia barang dan jasa disinyalir pihak
Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) yang dihunjuk ada kong kali kong dengan penyedia
barang dan jasa , untuk memuluskan kekurangan volume tonase hasil pekerjaan .
Karena , hasil pekerjaan proyek perkerasan jalan itu
disebut- sebut ketebalanya permukaan badan jalan stelah dipadatkan tidak
memenuhi standart pekerjaan seperti yang sudah ditentukan dalam aturan bestek
yang ada.
Direktur Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi
Pencari Fakta Independen – Republik Indonesia ( LSM KPFI- RI) , yang dimintai
Koran ini tanggapannya terkait hasil proyek perkerasan jalan dusun karang tengah,
dengan tegas mengatakan , disinyalir volume tonase perkerasan jalan itu tidak
sesuai dengan bestek yang ada .
Menurut hasil ,
pengamatan dilokasi proyek , disebut –sebut Dinas Pekerjaan Umum
sudah melakukan uji Lap ketebalan hasil proyek perkerasan jalan setelah
dipadatkan. Seharusnya pihak dinas terkait yang melakukan uji lap ketebalannya
jangan pada patok yang sudah ditentukan. Karena, kalau pada patok yang
sudah ditentukan ketebalanya pasti terpenuhi dalam bestek. Dan hasil pekerjaan perkerasan jalan itu disinyalir
tidak sesuai Semua rancangan , gambar, spesifikasi , desain, desain volume
pekerjaan
“ umpamanya, bila uji lape pada patok 0-50, kalau
diukur ketebalanya pasti dapat, tetapi bila dilakukan uji lap pada patok 0-25
pasti ketebalannya tidak dapat.Jadi, petugas uji lape dan penyedia barang dan
jasa disinyalir keras ada main “ Mata “ alias kong kali ong untuk
memuluskan hasil pekerjaan penyedia barang dan jasa”.
Dan temuan ini , dalam waktu dekat akan kami laporkan ke
pihak penegka hukum , agar proyek pekerjaan itu diusut dengan tuntas, karena
kuat dugaan ketebalan dan panjang serta lebarnya , sebahagian masuk “ Kantong
“ penyedia barang dan jasa dan pengawas yang dihunjuk untuk memeriksa
dan mengawasi jalan pekerjaan, dan ini sudah merupakan kejahatan yang sudah
terorganisir . Katanya Dirsus KPFI- RI.
Salah seorang sumber yang
tidak mau menyebutkan jati dirinya mengatakan , hak dan kewajibannya dinas
terkait yang dihunjuk, adalah untuk mengawasi jalannya proyek . Dan
,harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang atau kolusi dengan
tujuan untuk keuntungan pribadi,golongan atau pihak lain yang secara langsung
atau tidak langsung merugikan Negara.
Dan tidak menerima,
menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah,
imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang
diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. Hak dan Kewajiban
PPK , mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan penyedia barang dan
jasa .Dinas pekerjaan umum dan penyedia barang dan jasa belum berhasil
dikonfirmasi wartawan ini ( AZ.S )
0 komentar:
Posting Komentar