Medan,Metro Sumut
Kombes Pol Monang
Situmorang Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Medan, Kamis (5/7) ,
Membenarkan adanya peristiwa kaburnya dari dalam sel tahanan Polresta Medan,
pada dini hari tadi sekitar pukul 03.30 Wib.
” Ya, memang benar ada, tahanan
berhasil kabur setelah menggergaji besi sel. Ini suatu kelalaian anggota yang
piket, dan akan diberi sanksi,” jelas Monang
Mereka yang berhasil kabur dari
dalam sel tahanan masing masing bernama, Dedy, (31), warga Jalan Klambir 5 Gang
Tower, terlibat kasus 351 KUHP, Samsudin alias Udin, (34), warga Jalan Klambir
5 Gang Rambung, kasus 363 Jo 362 Subsidiar 55,56. Raja Daud Pasaribu, warga
Asrama Brigif 7 Marindal, Narkoba UU RI No. 22 thn 2002. (M.Nursidin AR/Siswanto
Nst/Rahmad Nst)
0 komentar:
Posting Komentar