Medan,Metro Sumut
Kasus dugaan korupsi terkaitnya pengelolaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rp13 miliar di Jalan
Jawa Medan terus berlanjut, Informasi yang beredar ada tiga institusi hukum yang gencar-gencarnya
telah melakukan penyelidikan kasus itu.Tiga Institusi hokum yang gencar-gencarnya melakukan penyelidikan kasus tersebut yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, serta Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
Informasi yang dihimpun metro sumut.com sekarang diketahui Kejati Sumut telah memanggil sejumlah saksi untuk klarifikasi terutama untuk pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket),“Masih penyelidikan atau tepatnya pengumpulan data dan keterangan,” Ungkap Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Marcos Simaremare.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejatisu Marcos Simaremare, perkara ini tidak hanya ditangani Kejati saja tapi juga Polda Sumut dan KPK ,KPK sudah turun melakukan penyelidikan sejak 2009 lalu. Namun saat naik ke tingkat penyidikan maka dua diantara instansi itu Poldasu dan KPK harus mundur.
Marcos menambahkan pengumpulan barang bukti keterangan data tidak hanya dilakukan dengan melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait, Kejatisu juga menurunkan seluruh tim ke lapangan untuk mengetahui persoalan tersebut secara jelas. Sayangnya, Marcos enggan untuk menyampaikan sudah sejauh mana hasil yang didapat,“Pengumpulan data itu dari mana saja. Tidak harus memanggil, tapi juga mendatangi,” tambahnya Marcos juga enggan menyebutkan siapa saja yang sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Marcos juga menolak untuk memberi komentar terkait pemeriksaan terhadap mantan Kabag Umum Setdako Medan Suherman, Marcos hanya mengatakan, bahwa saat ini Suherman sudah dipindahkan atau juga pindah sendiri dari Pemko Medan, Suherman sendiri saat ini berstatus sebagai Sekretaris Dispenda Deliserdang, Begitupula dengan pemeriksaan terhadap Bendahara Penerima Bagian Umum Setdako Medan Evi Daulay.
Berdasarkan keterangan Marcos, lahan di Tanah Jawa itu awalnya milik Kolonial Belanda dan selanjutnya dimiliki PT KAI. Setelah itu, mereka bekerjasama dengan Pemko Medan dalam pengelolaan. Pemko Medan menyerahkan pengelolanya kepada salah satu perusahaan.
Masalah muncul, terkait dugaan pembayaran retribusi sewa lahan yang menyimpang oleh perusahaan pengelola (PT ACK) sebesar Rp13 miliar.Begitu juga dasar pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB), dan lainnya. “Saya tidak mau sebutkan nama perusahaannya. Penyimpangan di mana, inilah sedang dikumpulkan datanya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Noor Rachmad menegaskan, pihaknya serius untuk menuntaskan perkara ini. Hanya saja perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Jadi, belum bisa disampaikan semua. “Siapa yang diklarifikasi, pokoknya ada,” ucapnya.
Mantan Kabag Umum Setdako Medan Suherman saat ini, tidak bisa dihubungi. Begitu juga pesan singkat melalui short messages services/sms yang dilayangkan ke telepon selularnya, belum juga dibalas.(Tim Bit )
0 komentar:
Posting Komentar