Belawan,Metro Sumut
Kepala Pengawasan Sumber Daya
Kelautan Perikanan (PSDKP), Mukhtar A.Pi di dampingi M harahap saat ditemui
diruang kerjanya, nahkoda kapal ikan Malaysia dinilai melanggar Pasal berlapis,
yakni Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1), pasal
93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2), pasal 95 Jo pasal 9 huruf c UU No. 45 Tahun
2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan
ancaman denda sebesar 20 milliar rupiah.Rabu (06/06/2012).
Dikatakannya tim dari Direktorat Jendral
Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan menggunakan kapal patroli KP. Hiu
010 dinakhodai Rusmin S.ST.Pi menangkap kapal saat sedang melakukan penangkapan
dengan alat tangkap trawl di zona perairan Selat Malaka. Ketika dimintai
dokumen perizinan, para ABK dan nakhoda tidak bisa menunjukkannya.Alhasil petugas pun menangkap para awak kapal beserta 2 buah alat tangkap trawl dan ikan hasil tangkapan sebanyak 50 kg sebagai barang bukti, selanjutnya mengiring kapal yang menggunakan alat pukat trawl tersebut ke dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion guna penyelidikan lebih lanjut.(gus/ham)
0 komentar:
Posting Komentar