Dinilai masih banyak kepenggurusan dokumennya belum lengkap, akhirnya petugas jajaran Bea dan Cukai Belawan melakukan penyegelan terhadap puluhan unit truk dan alat berat bekas dari negara tetangga Singapura ditandai dengan dilengketkannya kertas segel bewarna merah di masing-masing truk pertanda dalam pengawasan ketat petugas BC Belawan.
Hal itu sesuai pantauan wartawan ini Jumat (09/03/2012) di dermaga Pelabuhan 101 hingga 103 Pelabuhan Ujung Baru Belawan, tampak dari 42 truk bekas intercooler box merk Fuso dan Hino, 5 diantaranya adalah truk derek berjejer di dermaga tersebut.
Menurut aktivis LSM PHP Armen Tanjung, sesuai UU No.13 Tahun 1997 tentang kepabeanan, barang bekas asal luar negeri tidak diperbolehkan lagi masuk ke Indonesia, kecuali untuk dipakai sendiri tidak melebihi batas yang ditentukan Bea dan Cukai (BC).
Awal bulan ini 42 unit truk Bodong (dokumen tak jelas) yang masuk dari Singapore ditangkap Bea Cukai setelah masuk ke pelabuhan Internasional Belawan.Diduga PT Kalla Line yang merupakan agensi ekspedisi pelayaran truk bodong tersebut sampai saat ini sulit dijumpai. stelah disegel diduga akan dilego ke beberapa pengusaha di Jalan Metal, Tanjung Mulia.Sementara menurut petugas security yang namanya tak mau diekspos mengatakan untuk arahan jumpai saja H.Amat atau si Budi.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar