Pihak tim Presidium
Pusat Reclassering Indonesia selaku Badan
peserta hukum untuk negara dan masyarakat bersama pihak PT Kawasan
Industri Medan (KIM) akan membahas kembali duduk persoalan masalah
lahan tanah di Kawasan Industri Medan (KIM III) yang saat ini sebagian
lahan telah dibangun gudang dikelola PT BGN berdasarkan terbitnya
HGB.Selasa (18/12/2012)
Hal itu dikemukan sejumlah Tim Presidium Pusat Reclassering Indonesia
diantaranya Asep Kartika Hadibrata, Khairul Anwar, SH, Achmad
Lulang,SH, Naviri Ali Sikome, SH, Dahlan Lulang, SH, Paino Sudibyo,
SH, AKP (Prn) Lenteng Sembiring, Jumangin, Abdul Rahman, tahan
Sembiring dan kawan-kawan selaku penerima kuasa dari kesultanan deli
untuk mengurus status kepemilikan tanah seluas 147,7 Ha dari 2500 Ha
berdasarkan pelepasan Hak dari Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj
tertanggal 27 Oktober 1997, terletak di dalam wilayah provinsi Sumut,
Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Besar, pasar 4, 5 dan 6 tanah bekas
consesi Mabar.
peserta hukum untuk negara dan masyarakat bersama pihak PT Kawasan
Industri Medan (KIM) akan membahas kembali duduk persoalan masalah
lahan tanah di Kawasan Industri Medan (KIM III) yang saat ini sebagian
lahan telah dibangun gudang dikelola PT BGN berdasarkan terbitnya
HGB.Selasa (18/12/2012)
Hal itu dikemukan sejumlah Tim Presidium Pusat Reclassering Indonesia
diantaranya Asep Kartika Hadibrata, Khairul Anwar, SH, Achmad
Lulang,SH, Naviri Ali Sikome, SH, Dahlan Lulang, SH, Paino Sudibyo,
SH, AKP (Prn) Lenteng Sembiring, Jumangin, Abdul Rahman, tahan
Sembiring dan kawan-kawan selaku penerima kuasa dari kesultanan deli
untuk mengurus status kepemilikan tanah seluas 147,7 Ha dari 2500 Ha
berdasarkan pelepasan Hak dari Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj
tertanggal 27 Oktober 1997, terletak di dalam wilayah provinsi Sumut,
Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Besar, pasar 4, 5 dan 6 tanah bekas
consesi Mabar.
Dijelaskan, tim kuasa hukum Presidium Pusat Reclasering Indonesia
berupaya untuk mengembalikan hak atas tanah eks Consessi Mabar kepada
pemegang hak yang syah.
Sebagaimana diketahui tanah milik kesultanan deli ada sekitar 147, 7
Ha dari 2500 hektar tersebut saat ini diduga telah dikuasai pihak
ketiga PT BGN dengan dalih untuk pengembangan KIM 3, padahal tanah
milik keslutanan deli tersebut sama sekali belum dilepas pada PT BGN
tersebut.
Adapun batas-batas tanah tersebut, sebelah utara berbatasan dengan
pasar 6 tanah bekas consessi Mabar seluas 1.100 M2, sebelah timur
berbatasan dengan tanah bekas consessi Mabar/sawah seluas 865+600 M2,
sebelah selatan berbatasan dengan pasar 4 tanah bekas consessi Mabar
seluas 900 meter dan sebelah barat berbatasan dengan tanah bekas
consessi Mabar/KIM seluas 1.300 meter persegi.
Tim Presidium Pusat Reclassering Indonesia Senin siang kemarin (17/12)
telah meninjau lokasi yang di persoalkan bersama pihak Humas PT KIM
dengan mencocokan lokasi berdasarkan peta dimiliki PT KIM dari PT BGN
dengan peta yang dimiliki pihak Presidium Pusat Reclassering
Indonesia.Namun dalam pertemuan tersebut belum menemukan titik temu
dan akan diadakan pertemuan kembali kepada pihak PT KIM dan BGN.
Asep Kartika Hadibrata menjelaskan, adanya kuasa dari kesultanan deli
itulah Presidium Pusat Reclassering Indonesia berjuang dalam rangka
turut berusahamengembalikan tanah -tanah adat/ulayat atas tanah bekas
consessi Mabar sesuai akte perjanjian kerjasama No 21 tanggal 10
September 1997 dibuat dihadapan Ny.Asmah Sarbaini, SH Notaris Medan
dan mengacu surat pandangan/pendapat pakar hukum agraria
Prof.DR.A.P.Parlindungan, SH.
Sebagaimana tertuang dalam Judical Statement tanggal 22 September
1997, terdaftar dilegalisir oleh Sutrisno, SH notaris Medan tanggal 22
september 1997 nomor : 975/Not/L/IX/1997 yang menyatakan bahwa tanah
hak consessi Mabar tersebut telah disahkan oleh Resident Sumatera
Timur tanggal 28 Juli 1898 (bukti perjanjian consessi tersebut telah
disahkan oleh Minister Van Buitenlandsche Zaken (Menteri Luar negeri
Belanda) tanggal 21 Agustus 1997 tertanda D.Van Zwanenburg.(R.Guslim)
0 komentar:
Posting Komentar