Terkait pelelangan beberapa paket kegiatan dilingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara yang berhubungan dengan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2013. Ketua Aliansi Masyarakat Marjinal (AMMAR), Andi Nasution mensinyalir, adanya indikasi persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat dalam beberapa paket kegiatan di KPU Sumut itu.
Tentang Indikasi tersebut muncul setelah, tim investigasi AMMAR membaca dan mempelajari dokumen pelelangan sejumlah paket kegiatan tersebut. “Dalam dokumen tersebut memuat persyaratan-persyaratan yang terkesan mengada-ada dan cenderung menyulitkan para peserta lelang dalam mengikuti proses lelang”,ujar Andi Nasution, Minggu (23/12).
Misalnya saja, dokumen pada paket kegiatan Pengadaan Tanda Khusus Tinta Pilkada, dengan nilai total HPS, Rp 1.036.932.000. Dalam dokumen disebut peserta harus memiliki “
Kemudian lagi, peserta harus memiliki
Hal aneh lagi, panitia juga mensyarakat peserta harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan security printing sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.“Pertanyaannya lagi, apa hubungan pengadaan tinta dengan pekerjaan security printing” ujar dia.
Cetak Surat Suara
Keanehan yang sama juga terungkap dalam dokumen lelang Cetak Suara Suara, dengan nilai total HPS, Rp15.359.109.714. Dalam dokumen penawaran teknis, panitia mewajibkan melampirkan ijazah masing-masing personil inti, masing-masing; Kepala Produksi, Kepala Bagian Perencanaan, Kepala Bagian Pracetak, Quality Control, Operator dan Desainer.
“Hal itu belum termasuk syarat masing-masing personil inti harus memiliki pengalaman di bidangnya, minimal 5 tahun. Unik juga memang, lelangnya
Belum lagi rekanan disyarakan harus memperoleh Surat Dukungan Pihak Berwajib selama proses pencetakan dan pengiriman. “Tak usah pun mengurus
Indikasi ini diperkuat adanya aturan dalam dokumen pelelangan, yang membuat pasal diskriminatif. Misalnya saja, Dalam pemberian penjelasan, Panitia Pengadaan Barang/Jasa tidak diwajibkan memberikan penjelasan mengenai Dokumen Pengadaan, namun cukup memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan
Padahal dalam Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres nomor 54/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan. Barang/Jasa Pemerintah, panitia pengadaan barang/jasa berkewajiban menjawab pertanyaan peserta dalam sesi aanwijzing (penjelasan).
Sebenarnya, lanjut Andi Nasution, pihak Kejaksaan, Kepolisian dan KPK sudah mencium berbagai modus operandi tindak pidana korupsi. Hal ini tertuang dalam Kesepatakan Bersama antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pemetaan Sepuluh Area Rawan Korupsi Tahun 2012, tanggal 29 Maret 2012.
Dalam lampiran kesepatan tersebut, memuat modus operandi korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Modus operandinya yakni; Pelaksanaan Tender/Lelang Proses lelang dilakukan sedemikian rupa untuk memenangkan peserta tender tertentu
Berkaitan dengan paket kegiatan lelang di KPU Sumut, Andi Nasution mengaku pihaknya terus melakukan pemantauan. Dia mengaku, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya, untuk mengungkapkan adanya indikasi persekongkolan dimaksud.(*)
0 komentar:
Posting Komentar