Sampai sekarang diduga belum jelas masalah status tanah asset Pemkab Labuhanbatu Selatan yang dibeli untuk pengadaan lokasi pertapakan beberapa kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sampai saat ini belum memiliki sertifikat hak milik. Minimnya anggaran menjadi penyebab proses sertifikasi tanah.
Informasi yang dihimpun Media Metro Sumut,Kabag Pertanahan Sekdakab Labusel Usdek Pane melalui Humas Pemkab Labusel Bahdrul Karim Hasibuan mengatakan, terkendalanya pembuatan sertifikat tanah milik Pemkab karena proses yang dilakanakan masih sebatas pengadaan sementara untuk program sertifikat masih sedang berjalan. Sementara Kadis Dispenda Labusel Hofner Ritonga melalui Sekretarisnya Marahalim Harahap menjelaskan, program pengadaan sertifikat tanah yang menjadi asset Pemkab Labusel untuk lokasi perkantoran belum dilakukan karena pihak Dispenda masih sebatas menerima laporan investasi aset.
Saat ini SKPD yang menganggarkan pengadaan tanah belum menyerahkan berkas tanah kepada Dinas Pendapatan, dalam hal ini bagian aset. “Memang secara resmi kita belum memegang sertifikat atas pembelian tanah tersebut, karena yang masih kita terima hanya berkas laporan” Ungkap Halim.
Anggota DPRD Nasrulnuddin Nur Daulay Menanggapi soal tanah milik Pemkab Labusel yang belum memiliki sertifikat mengatakan pihaknya untuk saat ini tidak bisa menerima alasan pengadaan tanah milik Pemkab Labusel tidak diserta sertifikat karena alasan minim anggaran,“Tidaklah logika kalau anggaran minim untuk biaya sertifikat pada pengadaan tanah aset pemkab. Harusnya ketika penyusunan rancangan anggaran, sebelum harus mempunyai rincian hitungan-hitungan yang benar, dari anggaran yang mau dikeluarkan,” katanya.
Data-data yang dihimpun Media Metro Sumut, beberapa pengadaan tanah untuk tahun 2010 hingga tahun 2011 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, seperti untuk pengadaan tanah di kantor Penyuluhan Pertanian Kecamatan Kampung Rakyat oleh Dinas Pertanian tahun 2010, selanjutnya pengadaan pembelian tanah untuk kolam ikan Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kecamatan Torgamba oleh Badan Ketahanan Pangan (Hanpang) tahun 2011, selanjutnya pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di Dinas Pasar dan Kebersihan dan pertapakan Kantor Bupati di Desa Sosopan oleh pihak Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), sampai saat ini belum tahu dan belum jelas penyelesaian permasalahan tentang Aset Tanah Pemkab Labusel.(Tim Buser)
0 komentar:
Posting Komentar