MEDIA PARTNER

Headlines News :

.

InstaForex
PORTAL RESMI BERITA ONLINE METRO SUMUT NEWS CV.CAHAYA BARU NPWP: 02.716.827.7-113.000 WWW.METROSUMUT24.COM PENDIRI HAMDAN NST PEMBINA FORKOMWARI PIMPINAN PERUSAHAAN HAMDAN NST WAKIL PIMPINAN PERUSAHAAN SUPRIADI DEWAN PENASEHAT H.RUSTAM EFENDI NST / AWALUDDIN / RAMLI LUBIS / ISHAK SETIA BUDI / UCOK SELAMAT PENASEHAT HUKUM AGUNG HARJA SH /WANSAKYA PIMPINAN UMUM SYAHRIL KOTO WAKIL PIMPINAN UMUM AWALUDIN PIMPINAN REDAKSI HAMDAN NST WAKIL PIMPINAN REDAKSI CHAIRUL AMRI SH / PJS.RUSMAN REDAKTUR PELAKSANA KEPALA KORDINATOR LIPUTAN WILAYAH RUSMAN REDAKTUR EDITOR MUHAMMAD MUKTI SYAHALI, ST WAKIL REDAKTUR EDITOR PANJI LARAS REDAKTUR RADEN AGUS SALIM / HOTBINER SILAEN / BAMBANG RIANTO SANI/ULFA / ANDRE / RIFAI / AMBIA SH KORDINATOR LIPUTAN SUMUT SYAFRIZAL SE WAKIL KORDINATOR LIPUTAN SUMUT MASHURI LUBIS KORDINATOR LIPUTAN KOTA SISWANTO NST KABIRO MEDAN RAHMAD,S.Pd WAKABIRO MEDAN SOFYAN KABIRO LABURA KEMAT WAKABIRO LABURA ZULHAM MUNTHE REPORTER LABURA SYAHUDIN/SUDARTO/WAGIMAN KABIRO TEBING TINGGI MULYONO REPORTER HAMNAS / MANSUR NST / EDI SARWOTO / DEDY SAPUTRA / LISMAYADI / SUPRI HELMI HSB/WIWIN / ABDUL /SUANTO / BALYANSYAH REPORTER JAKARTA MELVY / SANDY KEPALA KORDINATOR TIM BUSER SUPRIADI KEPALA TIM BUSER ALFIAN BUTAR-BUTAR TIM BUSER/REPORTER SUHENDRA/ALI USMAN/MISLAN WAHYUDI/SUNARIYO/FAISAL OMAR/AHMAD DOMO MAN/MARADAT SIANIPAR/M.SAFRI SIREGAR/IMAM SAFII KABIRO KAB.DELI SERDANG MAHYUDDIN SIREGAR KEPALA TIM BUSER KAB.DELI SERDANG JULISTON PERANGIN-ANGIN BUSER KAB.DELI SERDANG IBEN SINURAT/SETIAWAN PERANGIN ANGIN REPORTER KAB.DELI SERDANG SUTAN EFFENDI HARAHAP/MARUDUT SINURAT OFFICE JALAN YOS SUDARSO KM 7,2 NO.35 E Medan-SUMUT,EMAIL: hamdanpphe@yahoo.co.id / redaksi.lensaberita12@yahoo.com , HP:081377017576-085276059288-081260064447-081396000060 BANK MANDIRI SYARIAH A/N HAMDAN NASUTION NO.REK.7045637958 (KODE BANK 451). KEPADA PIHAK INSTANSI BILA ADA YANG MENGAKU WARTAWAN METRO SUMUT NEWS ONLINE DAN NAMANYA TIDAK TERCANTUM DI BOX REDAKSI HARAP MENGHUBUNGI 081396000060 ATAU MENGHUBUNGI PIHAK YANG BERWAJIB
Home » » Sekitar Puluhan Hektar Lahan Rakyat,Masih Di Kuasai PTPN II

Sekitar Puluhan Hektar Lahan Rakyat,Masih Di Kuasai PTPN II

Written By lintassumut on Kamis, 13 Desember 2012 | 19.50



Medan,Metro Sumut
Koordinator LSM Kelompok Studi, Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Togar Lubis, SH,MH Jum’at (14/12) saat di DPRD Sumatera Utara mengatakan,PTPN II dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi, terkait penguasaan lahan seluas 72 hektar milik masyarakat Kelompok Penuntut Pengembalian Hak Tanah Masyarakat (KPPHTM) di wilayah Langkat,atas nama Almarhum Rusman dan Almarhum Wagimin di Pasar 10 Payasalit, Dusun Banyumas, Stabat.

Terkait tentang hal ini adalah lahan tersebut oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dinyatakan merupakan milik warga, dan berada di luar areal Hak Guna Usaha  (HGU) PTPN II, namun PTPN II tetap menguasai dan mengusahai lahan tersebut,sementara itu LSM Kelompok Studi, Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) yang diberikan kuasa oleh masyarakat, berniat mengadukan PTPN ke pihak aparat penegak hukum diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “Kita akan melaporkan PTPN II ke KPK terkait tindak pidana korupsi pengelolaan kebun di Langkat. Karena kebun tersebut, kini statusnya sudah di luar HGU (eks HGU) PTPN II. Sementara jika diusahai, maka akan ada biaya pemeliharaan yang pastinya menggunakan uang negara,” Kata Togar .


Togar yang didampingi salah seorang perwakilan masyarakat Mulyono menambahkan,tentang permasalahan tanah bahwa tanah yang mereka tuntut adalah tanah di luar HGU PTPN II di Pasar 11/12 Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kab.Langkat, sesuai SK BPN No.43 tanggal 29 November 2002, yang mengabulkan tuntutan Almarhum  Rusman dan Wagimin.

Sementara selaku Kelompok Penuntut Pengembalian Hak Tanah Masyarakat (KPPHTM), Dusun III dan IV Desa Banyumas yang merupakan penerus/pengganti perjuangan Alm.Rusman dan Wagimin, masyarakat meminta agar pihak PTPN II kebun Kwala Bingai mematuhi Surat Bupati Langkat No.593-3065/Kel/2000 bertanggal 20 Oktober 2000, yang intinya menyatakan bahwa tanah-tanah yang diklaim tidak boleh ditanam kembali dengan tanaman baru oleh PTPN II, III, IV dan swasta hingga diperoleh penyelesaian secara administratif, yakni lahan yang berada di Pasar VI, VII dan XI Kwala Bingai.

Menurut  Togar, pernyataan bahwa 72 hektar tanah masyarakat berada di luar eks HGU PTPN II juga diperkuat dari hasil kerja Tim B Plus yang dibentuk oleh Gubsu, tahun 2006. Tim itu dibentuk untuk menyelesaikan sengketa tanah di Sumut. Dari 300 hektar areal yang diperebutkan masyarakat dengan PTPN II, oleh Tim B Plus dinyatakan bahwa 72 hektar diantaranya merupakan milik masyarakat dan berdasarkan SK BPN No 43 tanggal 29 November 2002, lahan seluas 72 hektar itu berada di luar HGU PTPN II. Lahan seluas 72 hektar itulah yang kini dituntut masyarakat.

Walaupun  Kanwil BPN Sumut dinyatakan areal tersebut diluar HGU PTPN II, namun pihak PTPN II tak juga melepaskan lahan tersebut kepada masyarakat. Mereka beralasan, belum mendapatkan izin pelepasan dari Meneg BUMN. Padahal, kata Togar Lubis, lahan yang sudah habis masa HGU nya, tidak perlu lagi mendapatkan izin pelepasan dari Menneg BUMN.

Kini, masyarakat yang ingin mengusahai lahan mereka sendiri justru mendapat intimidasi dari pihak PTPN II, sehingga mereka pun mengadukan nasibnya  ke rumah besar rakyat Sumatera Utara ini.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

SEPUTAR INFORMASI BERITA

SPOTS

Berita Populer

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Metro Sumut 24.Com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Free Coupons