Medan,Metro
Sumut
Koordinator
LSM Kelompok Studi, Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Togar Lubis, SH,MH
Jum’at (14/12) saat di DPRD Sumatera Utara mengatakan,PTPN II dinilai telah
melakukan tindak pidana korupsi, terkait penguasaan lahan seluas 72 hektar
milik masyarakat Kelompok Penuntut Pengembalian Hak Tanah Masyarakat (KPPHTM)
di wilayah Langkat,atas nama Almarhum Rusman dan Almarhum Wagimin di Pasar 10
Payasalit, Dusun Banyumas, Stabat.
Terkait tentang hal ini adalah lahan tersebut oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dinyatakan merupakan milik warga, dan berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, namun PTPN II tetap menguasai dan mengusahai lahan tersebut,sementara itu LSM Kelompok Studi, Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) yang diberikan kuasa oleh masyarakat, berniat mengadukan PTPN ke pihak aparat penegak hukum diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “Kita akan melaporkan PTPN II ke KPK terkait tindak pidana korupsi pengelolaan kebun di Langkat. Karena kebun tersebut, kini statusnya sudah di luar HGU (eks HGU) PTPN II. Sementara jika diusahai, maka akan ada biaya pemeliharaan yang pastinya menggunakan uang negara,” Kata Togar .
Terkait tentang hal ini adalah lahan tersebut oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dinyatakan merupakan milik warga, dan berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, namun PTPN II tetap menguasai dan mengusahai lahan tersebut,sementara itu LSM Kelompok Studi, Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) yang diberikan kuasa oleh masyarakat, berniat mengadukan PTPN ke pihak aparat penegak hukum diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “Kita akan melaporkan PTPN II ke KPK terkait tindak pidana korupsi pengelolaan kebun di Langkat. Karena kebun tersebut, kini statusnya sudah di luar HGU (eks HGU) PTPN II. Sementara jika diusahai, maka akan ada biaya pemeliharaan yang pastinya menggunakan uang negara,” Kata Togar .
Togar yang didampingi salah seorang perwakilan masyarakat Mulyono menambahkan,tentang permasalahan tanah bahwa tanah yang mereka tuntut adalah tanah di luar HGU PTPN II di Pasar 11/12 Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kab.Langkat, sesuai SK BPN No.43 tanggal 29 November 2002, yang mengabulkan tuntutan Almarhum Rusman dan Wagimin.
Sementara selaku Kelompok Penuntut Pengembalian Hak Tanah Masyarakat (KPPHTM), Dusun III dan IV Desa Banyumas yang merupakan penerus/pengganti perjuangan Alm.Rusman dan Wagimin, masyarakat meminta agar pihak PTPN II kebun Kwala Bingai mematuhi Surat Bupati Langkat No.593-3065/Kel/2000 bertanggal 20 Oktober 2000, yang intinya menyatakan bahwa tanah-tanah yang diklaim tidak boleh ditanam kembali dengan tanaman baru oleh PTPN II, III, IV dan swasta hingga diperoleh penyelesaian secara administratif, yakni lahan yang berada di Pasar VI, VII dan XI Kwala Bingai.
Menurut Togar, pernyataan bahwa 72 hektar tanah masyarakat berada di luar eks HGU PTPN II juga diperkuat dari hasil kerja Tim B Plus yang dibentuk oleh Gubsu, tahun 2006. Tim itu dibentuk untuk menyelesaikan sengketa tanah di Sumut. Dari 300 hektar areal yang diperebutkan masyarakat dengan PTPN II, oleh Tim B Plus dinyatakan bahwa 72 hektar diantaranya merupakan milik masyarakat dan berdasarkan SK BPN No 43 tanggal 29 November 2002, lahan seluas 72 hektar itu berada di luar HGU PTPN II. Lahan seluas 72 hektar itulah yang kini dituntut masyarakat.
Walaupun Kanwil BPN Sumut dinyatakan areal tersebut diluar HGU PTPN II, namun pihak PTPN II tak juga melepaskan lahan tersebut kepada masyarakat. Mereka beralasan, belum mendapatkan izin pelepasan dari Meneg BUMN. Padahal, kata Togar Lubis, lahan yang sudah habis masa HGU nya, tidak perlu lagi mendapatkan izin pelepasan dari Menneg BUMN.
Kini, masyarakat yang ingin mengusahai lahan mereka sendiri justru mendapat intimidasi dari pihak PTPN II, sehingga mereka pun mengadukan nasibnya ke rumah besar rakyat Sumatera Utara ini.
0 komentar:
Posting Komentar