Jakarta,Metro
Sumut
LSM Macan
Habonaron bersama anggota DPRD Simalungun Bernrhard Damanik dan Anggota KPUD
Kabupaten Simalungun Robert Ambarita didampingi sejumlah elemen masyarakat sebelumnya
melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait mengguritanya dugaan korupsi
di Kabupaten Simalungun lebih dahulu mendatangi gedung Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said Jakarta.
Tujuan kedatangan mereka ke KPK membawa laporan masing-masing, seperti Ketua DPP LSM Macan Habonaron, Jansen Napitu selain mempertanyakan tindaklanjut laporan tahun sebelumnya seperti dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) Tahun Anggara (TA) 2011, juga membawa laporan terbaru menyangkut dugaan korupsi dana APBN TA 2011 dan TA 2012 bidang pendidikan mencapai Rp50,2 miliar lebih.
Tujuan kedatangan mereka ke KPK membawa laporan masing-masing, seperti Ketua DPP LSM Macan Habonaron, Jansen Napitu selain mempertanyakan tindaklanjut laporan tahun sebelumnya seperti dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) Tahun Anggara (TA) 2011, juga membawa laporan terbaru menyangkut dugaan korupsi dana APBN TA 2011 dan TA 2012 bidang pendidikan mencapai Rp50,2 miliar lebih.
Berhanrd Damanik mempertanyakan sudah sejauh mana tindaklanjut pengaduan dugaan korupsi yang dilaporkannya tahun 2011, antara lain tentang renovasi Guest House menjadi rumah dinas Bupati Simalungun yang menelan biaya Rp.2.635.000.000 yang dikerjakan pihak ketiga tanpa melalui proses tender dimana hal ini melanggar Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Sementara itu anggota KPU Simalungun Robert Ambarita mempertanyakan progress pengaduannya tahun 2010 tentang kasus suap Bupati Simalungun JR Saragih ketika masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung, bahkan barang bukti suap berupa selembar Cek senilai Rp.50 juta juga sudah diserahkan Robert Ambarita ke KPK.
Terkait Banyaknya laporan dugaan korupsi di Simalungun, sepertinya jabatan yang kini diemban DR.JR saragih SH,MM sebagai Bupati Simalungun bakal menjadi buah bibir dan citra yag sangat buruk di tengah masyarakat. Pasalnya, dugaan tindak korupsi sejumlah kasus yang tengah dilaporkan kepada aparat penegak hukum di Jakarta, disebut-sebut akibat sikap terkesan ‘pembiaran’ Gambar sisip 1 orang nomor satu di Kabupaten Simalungun itu.
Merekapun tidak tanggung-tanggung, jika pengaduan LSM Macan Habonaron dana BOS TA 2011 digabungkan dengan laporan terbarunya TA 2011 dan TA 2012 tentang dana alokasi khusus (DAK) TA 2011 yang dikerjakan tahun 2012 dan dana Bantuan Sosial (Bansos) bidang pendidikan TA 2012 serta DAK TA 2012 hingga kini totalnya diperkirakan mencapai Rp. 67 miliar lebih.
Saat dihadapan petugas penerima pelaporan KPK, Sugeng Basuki, Ketua DPP LSM Macan Habonaron Jansen Napitu menyerahkan berkas pengaduan yang sama. Tak hanya itu, Jansen juga menyerahkan poto copy berkas pengaduan sejumlah kasus yang sebelumnya pernah dilaporkan ke KPK pada Tanggal 11 April 2011.“ Hari ini, kami menyampaikan berkas dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Simalungun. Selain rehab ruang kelas dan perpustakaan sekolah dasar yang dihitung sekitar lima puluh koma dua miliar, kami juga laporkan dugaan korupsi lain yang ditotal seluruhnya berjumlah enam puluh tujuh miliar lebih,” ucap pria berkaca mata itu.
Lanjutnya,ditanggal 11 April 2011 laporan pengaduan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) sejumlah Rp.7.506.912.000,00, dimana Bentuk penyimpangan adalah dana tersebut digunakan untuk membeli buku dengan harga tinggi, sedangkan kepala sekolah yang semestinya berhak menggunakan dana untuk keperluan operasional sekolah, nyatanya mereka telah diarahkan dan dipaksa oleh para pejabat di Dinas Pendidikan dan Pengajaran ( Disdikjar ) Kabupaten Simalungun,“ Kami juga telah mengadukan dugaan Mark Up dana pengadaan baju batik SD, SMP dan SMA sejumlah Rp5.688.750.000,00. Penyimpangannya adalah pengadaan baju batik dilakukan oleh pihak rekanan CV.Pelita Pendidikan dan telah melanggar UU no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat ( Monopoli ), dan juga merupakan perusahaan yang diarahkan langsung oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan adanyan MOU atau kerjasama yang telah dilakukan,” Kata Jansen.
Selain itu, Laporan Pengaduan Penyalahgunaan dana Insentif guru non PNS di Kabupaten Simalungun sejumlah Rp1.276.920.000,00, laporan Pengaduan hasil (Keberhasilan) Upah Pungut PBB T ahun 2010 sejumlah Rp2.567.445.265,00 yang tidak diserahkan kepada yang berhak,“ Total keseluruhan dana dari tujuh kasus yang sudah kami laporkan berjumlah enam puluh tujuh miliar lebih. Dengan keyakinan bahwa KPK masih menjadi lembaga yang komit memberantas korupsi, kami berharap KPK segera menindaklanjutinya,” Ungkap Jansen dihadapan petugas penerima pelaporan KPK.
Dilain pihak, dengan ramah petugas penerima pelaporan KPK, Sugeng Basuki menyambut baik berkas laporan pengaduan yang disampaikan Jansen Napitu,“ Berkas pengaduan yang saudara sampaikan sangat lengkap karena turut dilampirkan bukti-bukti tertulis dan audio visual. Kami (KPK) akan segera menindaklanjuti kasus ini,” kata Sugeng sembari berkata keberadaan lembaga swadaya masyarakat merupakan garda terdepan di kalangan masyarakat yang sangat dibutuhkan peran aktifnya untuk turut memberantas tindak korupsi
0 komentar:
Posting Komentar