Medan,Metro Sumut
Basyrah Lubis Mantan Bupati Padang Lawas (Palas) Sumut ditahan penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Dia ditahan
setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana
Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) untuk pembangunan prasarana
perkantoran (proyek multiyears) yang merugikan negara Rp 6,04 miliar, "Tersangka
(Basyrah Lubis) ditahan setelah diperiksa di ruang penyidik Subdit III Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor). Pemeriksaan mulai pukul 12.30 WIB, dia didampingi
pengacaranya," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Rudi
Setiawan, Rabu (26/12) sore.
Rudi mengaku belum tahu arah maupun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka. Namun, dia memaparkan, penyidikan itu terfokus pada pembangunan prasarana perkantoran di areal seluas 5 hektare yang dinilai menyimpang dan tidak sesuai peruntukan,"Bangunannya ada, tetapi tidak sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya, dan dibangun di areal yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan proyek multiyears. Pembangunannya di lokasi lain," ungkap Rudi.
Untuk memperkuat data penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut bahkan telah berkordinasi dengan Lembaga Pengkajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Setelah ditelaah, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran DAK/DAU pada proyek itu.
Sebelumnya, Basyrah Lubis beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di Jakarta untuk mengurus pekerjaannya. Meski telat, dia akhirnya memenuhi panggilan ketiga pada Jumat (21/12) malam. "Dia beralasan telat memenuhi panggilan penyidik karena tiket pesawat susah diperoleh saat musim mudik Natal dan Tahun Baru," ungkap Rudi.
Rudi memaparkan, Basyrah Lubis ditahan karena penyidik sudah memiliki cukup bukti. Dia juga dikhawatirkan melarikan diri. "Bukti yang cukup itu berdasarkan keterangan saksi Ketua DPRD Kabupaten Palas HM Ridho yang sudah diperiksa penyidik pada Selasa (11/12)," jelasnya.
Keterlibatan sejumlah nama lain dalam kasus ini juga tengah ditelusuri. Namun Rudi belum mau menyebutkan nama-nama baru.
Dia hanya menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dengan tersangka Basyrah Lubis segera dituntaskan. "Dalam bulan ini harus tuntas. Kami sudah punya jadwal dalam penuntasan kasus korupsi," tegasnya.
Seperti yang diberitakan, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis; mantan Kadis PU Palas, Chairul Windu; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Hamid Nasution; Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Palas, Paruhum Daulay; dan Ketua DPRD Palas HM Ridho Harahap.
Kelima tersangka ditetapkan atas pelaksanaan pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) di Kabupaten Palas. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pembangunan prasarana perkantoran itu merugikan negara Rp 6,04 miliar dari DAK/DAU. Lembaga ini juga menemukan adanya tunggakan pembayaran alat berat untuk proyek itu.(M.Indrawan)
0 komentar:
Posting Komentar