Jakarta,Metro Sumut
Managam Manurung Sekretaris Utama Badan
Pertanahan Nasional (BPN) diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek
pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON)
di Hambalang, Bogor.
Plt Deputi II BPN itu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Alfian Mallarangeng. "Kalau kemarin kan saksi Dedy, kalau sekarang saksi AAM. Materinya sama saja, hanya melengkapi saja," kata Managam usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Plt Deputi II BPN itu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Alfian Mallarangeng. "Kalau kemarin kan saksi Dedy, kalau sekarang saksi AAM. Materinya sama saja, hanya melengkapi saja," kata Managam usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Managam mengatakan pemeriksaan kali ini berkaitan dengan penerbitan surat tanah di bukit Hambalang. Menurutnya proses penerbitan tanah Hambalang tidak ada masalah, karena sudah sesuai dengan Undang-undang Pokok Bagi Hasil (UUPH)."Sekali terbit, kami harus pertahankan. Kecuali pengadilan mengatakan itu lemah atau tidak mempunyai kekuatan hukum pengadilan. Menerbitkan itu kan tidak sembarangan. Itu kan lembaga," Ungkap Managam.
Managam membantah penerbitan surat tanah itu karena desakan Menpora Andi Mallarangeng maupun pihak lain. Bahkan dia mengaku tidak mengenal Andi Mallarangeng dan tidak pernah berkomunikasi dengan Andi. "Saya tidak kenal Pak Andi, Pak Anas apalagi," ucapnya.
Namun dia membenarkan ada komunikasi dengan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono menyangkut sertifikat tanah Hambalang. "Pak Ignatius pernah menelpon saya. Tapi proses (sertifikat) itu sudah hampir selesai. Tanpa telepon Pak Ignatius pun berkas itu sudah selesai. Karena tanggal 6 Januari 2010 sudah selesai. Ditelponnya pas Desember," Katanya.
0 komentar:
Posting Komentar