Jakarta,Metro Sumut
Biaya Pakaian dan sepatu Pegawai Bea Cukai mencapai Rp.8,6 Miliar,
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memberikan catatan buruk
kepada Ditjen Bea dan Cukai mendapat catatan buruk dalam hal pemborosan uang
negara atau APBN sepanjang 2012 ini.
Informasi yang dihimpun Media Metro Sumut,Direktorat yang berada
di bawah Kementerian Keuangan itu menghabiskan uang negara sekitar Rp 8,6
miliar sepanjang 2012 untuk pengadaan bahan pakaian dinas, sepatu dinas,
kancing pakaian dinas upacara, penjahitan pakaian dinas harian, serta pengadaan
kemeja kerja para pegawainya, hal ini disampaikan Koordinator Investigasi dan
Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, Rabu (26/12/2012), "Enak ya kerja di
kantor Dirjet Bea dan Cukai, selain dapat kenaikan gaji setiap tahun dari
pemerintah SBY, dapat juga renumenarasi untuk menyempurnakan gaji pokok.
Kemudian, walaupun dapat kenaikan gaji dan renumenarasi, rupanya pihak Ditjen
Bea dan Cukai memberikan setiap tahun seperti bahan pakai dinas, sepatu baru dinas,
kancing pakaian upacara," Ungkap Uchok.
Uchok
menambahkan dan merinci, Ditjen Bea dan
Cukai melakukan pengadaan bahan pakaian dinas pegawai pada 2012, dengan nilai
Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp 4.336.200.000. Sementara, pengadaan
proyek ini oleh PT Yabes yang memenangkan lelang dengan nilai penawaran atau
anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 4.175.820.000, Padahal, ada perusahaan yang
lebih murah, yaitu CV Mas Textile nilai penawaran sebesar Rp
4.015.440.000, karena perusahaan ini dikalahkan.
Untuk lelang
pengadaan sepatu dinas pegawai, dengan nilai HPS sebesar Rp 2.028.799.850,
dimenangkan oleh CV Zikra Aminu, dengan nilai penawaran sebesar Rp
1.583.340.000. dan Lelang pengadaan kancing pakaian dinas upacara dengan nilai
HPS sebesar Rp 710.820.000 dimenangkan oleh CV Sinar Kumala dengan nilai
penawaran sebesar Rp 488.290.000.
Lelang
proyek penjahitan pakaian dinas harian dengan nilai HPS sebesar Rp 271.880.000
dimenangkan oleh CV Mulya Mandiri, dengan nilai penawaran sebesar Rp
185.504.000.
Selanjutnya untuk lelang pengadaan kemeja kerja pegawai dengan
nilai HPS sebesar Rp 2.976.088.500 dimenangkan oleh PT Cipta Busana dengan
nilai penawaran sebesar Rp 2.157.360.480. Padahal, ada perusahaan yang lebih
murah, yaitu PT Grahanusa Seni Indah sebesar Rp 2.152.501.560.
Dari data yang diperoleh FITRA, lanjut Uchok, sebetulnya pengadaan
barang-barang yang dipakai para pegawa Ditjen Bea dan Cukai itu sudah pernah
diadakan pada 2010 dan 2011, dengan anggaran yang lebih kurang sama. Misalnya,
lelang pengadaan sepatu dinas pegawai pada 2011, dengan nilai HPS sebesar Rp
2.015.695.000 yang dimenangkan oleh CV Sinar Kumala dengan nilai penawaran
sebesar Rp 1.727.523.000.
Atas gambaran permasalahan itu, FITRA meminta aparat penegak hukum
seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penyelidikan atas
dugaan ada penyimpangaan lelang dari proyek-proyek Ditjen Bea dan Cukai
tersebut, seperti dimenangkannya perusahaan dengan nilai penawaran yang lebih
mahal kendati ada perusahaan memberikan nilai penawaran yang lebih murah dalam
lelang pengadaan pakaian dinas.
FITRA meminta kepada DPR RI, khusus Komisi XI, agar menghentikan
atau menghapus program-program yang setiap tahun memberikan jatah kepada
pegawai Bea dan Cukai seperti lima pengadaan di atas. "Dengan pemberian
jatah ini, negara terlalu memanjakan pegawai Bea dan Cukai. Padahal, kejujuran
mereka sebagai aparat pajak banyak dipertanyakan publik," sindir Uchok.
Bagi FITRA, pegawai Bea dan Cukai yang mendapat jatah
barang-barang di atas adalah sangat memalukan. Sebab, banyak rakyat miskin yang
tidak pernah mengemis meminta selembar bahan pakaian kepada negara kendati
pakaiannya sudah tidak layak pakai alias compang-camping."Padahal,
seharusnya orang-orang miskin itu lah yang seharusnya berhak," Katanya.(Melvy)
0 komentar:
Posting Komentar