Jakarta,Metro Sumut
Djoko Susilo Inspektur Jenderal ditahan Komisi Pemberantasan
Korupsi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Senin 3 Desember
2012. Sebenarnya sebab apa yang membuat Komisi Antirasuah itu memilih rutan
Guntur sebagai tempat penahanan eks Kepala Korlantas ini.
Johan menambahkan, alasan tentang KPK memilih Rutan Guntur sederhana saja. Kondisi rutan KPK tidak siap dan Sel yang kosong di rutan masih bocor banyak yang perlu diperbaiki. Malah, sebelum menahan Djoko, KPK harus memindahkan dua tahanan dari rutan KPK ke Rutan Guntur, keduanya adalah Zulkarnaen Djabar, tersangka kasus dugaan suap pengadaan Quran. sementara Heru merupakan tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.
KPK Pada 27 Juli 2012 menetapkan tersangka dalam kasus mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA, satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp 196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadan Barang dan Jasa Simulaor Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo.
KPK juga telah melakukan penggeledahan kantor PT Adora Integrasi Solusi (AIS) di Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa 13 November 2012, PT AIS dalam proyek pengadaan simulator adalah sebagai perusahaan subkontraktor dari PT ITI. Sedangkan Direktur PT AIS Vendra Wasnury dan satu pihak swasta Muhammad Kripsiyanto telah dicegah sejak Senin 19 November 2012 untk masa pencegahan enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, "DS diduga telah melakukan penyalahgunaaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada tahun anggaran 2011," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar